Qori-Qoriah Kenohan Siap Berlaga, Camat Optimistis MTQ 2025 Lahirkan Juara Nasional

TENGGARONG – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Kecamatan Kenohan tahun 2025 resmi berakhir, dengan catatan membanggakan. Gelaran yang dipusatkan di Desa Semayang sejak 31 Agustus hingga 3 September itu, berhasil melahirkan bibit qori dan qoriah berbakat yang dinilai punya peluang besar bersaing di ajang lebih tinggi.

Camat Kenohan, Kaspul, menyebut pelaksanaan MTQ kali ini berlangsung meriah dengan antusiasme peserta yang tinggi. Menurutnya, potensi yang muncul cukup menjanjikan bagi masa depan kafilah Kenohan.

“Di MTQ Kabupaten, kita selalu di belakang karena juara-juara biasanya ikut kecamatan lain. Setelah koordinasi dengan Kemenag dan Sekda, akhirnya ditetapkan semua wajib ikut Kecamatan sendiri. Selama tiga tahun terakhir, mereka sudah kembali membela Kenohan,” ujar Kaspul, Kamis (4/9/2025).

Kaspul menambahkan, para pemenang di tingkat kecamatan akan dibina untuk menghadapi MTQ Kabupaten. Ia optimistis, kualitas yang terlihat tahun ini mampu menembus hingga panggung nasional.

“Kalau melihat penampilan mereka, saya yakin bisa sampai tingkat nasional. Karena salah satu kafilah yang ikut benar-benar luar biasa,” tegasnya.

Ia pun mengapresiasi perkembangan positif qori dan qoriah Kenohan dalam beberapa tahun terakhir.

“Tahun lalu kita masuk 10 besar di tingkat kabupaten, di cabang tilawah, hafizh quran, tartil, dan lainnya. Itu sudah lumayan, karena sebelumnya kita hanya di peringkat 16 atau 17. Mudah-mudahan ke depan lahir generasi qurani yang lebih baik,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  Lorong Pasar Ramadan Tenggarong, Sentralisasi Pedagang Takjil yang Sukses Geliatkan Ekonomi
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img