TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kini menghadapi tantangan berat, setelah dana transfer dari pusat hanya ditransfer separuh. Namun, di tengah keterbatasan tersebut, Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan komitmennya menjaga agar pelayanan publik tetap berjalan.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, Kukar hanya menerima Rp 1,5 triliun dari total Rp 3 triliun yang seharusnya masuk ke kas daerah.
“Dana kita berkurang 50 persen. Karena itu, kita berusaha merasionalkan belanja dengan menunda sebagian kegiatan dan memprioritaskan sektor yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ucapnya, Jumat (29/8/2025).
Kondisi ini memaksa Pemkab Kukar mengambil langkah strategis berupa efisiensi belanja. Aulia menegaskan, efisiensi dilakukan secara selektif agar tidak mengganggu kebutuhan dasar masyarakat.
Menurutnya, anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial tetap dipertahankan. Tiga sektor ini dianggap krusial dan harus dijaga agar tidak menimbulkan keresahan publik.
“Pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial tidak akan kita ganggu. Kita ingin masyarakat Kukar tetap tenang meski ada efisiensi,” tegasnya.
Pemangkasan lebih difokuskan pada belanja teknis, seperti perjalanan dinas, konsumsi rapat, hingga pertemuan fisik yang bisa dialihkan ke metode daring. Dengan cara ini, efisiensi bisa tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
“Langkah-langkah ini kita ambil agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengurangi hak masyarakat,” jelasnya.
Bupati Aulia menekankan bahwa kebijakan ini ibarat mengatur ulang kecepatan kendaraan. Jika sebelumnya pengeluaran berjalan kencang, kini harus lebih hati-hati menekan pedal gas.
Ia menilai, strategi ini penting untuk memastikan Pemkab Kukar tetap mampu menggerakkan roda pemerintahan meski dengan fiskal terbatas. Prioritas pelayanan publik harus tetap jadi pegangan utama.
Dengan komitmen tersebut, Pemkab berharap masyarakat Kukar tetap merasa tenang, karena hak-hak dasar mereka tidak akan terpengaruh oleh kebijakan efisiensi. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i


