
BERAU – Pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkab menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, di Tokyo Ballroom Hotel Bumi Segah, Senin (25/8/2025).
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, yang membuka kegiatan menegaskan pentingnya aturan tersebut sebagai pedoman menyeluruh dalam pengelolaan keuangan daerah. Mulai dari penyusunan APBD, pemungutan pendapatan, peran Bendahara Umum Daerah (BUD), hingga tata kelola sesuai standar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Aturan ini untuk menjawab dinamika perubahan regulasi, tuntutan peningkatan kualitas belanja daerah, serta penguatan peran pemerintah daerah dalam pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Dikatakannya, pengelolaan keuangan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan instrumen strategis dalam mewujudkan visi pembangunan. Ia berharap setiap rupiah dari APBD benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat.
Ia pun berharap para peserta yang terdiri dari pejabat penatausahaan keuangan (PPK-SKPD) dan bendahara perangkat daerah mampu memahami secara menyeluruh ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Lebih lanjut, Sekkab Said mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan anggaran, mengingat pengawasan kini semakin ketat dari Inspektorat, masyarakat, BPK, hingga aparat penegak hukum.
“Kami mendorong seluruh pengelola keuangan daerah untuk bekerja dengan cermat dan teliti, serta mengimplementasikan ilmu yang didapat melalui bimtek ini demi optimalnya agenda pembangunan daerah,” pungkasnya. (adv/srn/set)


