Meriahkan Pawai Pembangunan, Loa Janan Angkat Tema Daur Ulang dan Ketahanan Pangan

TENGGARONG – Kecamatan Loa Janan ikut memberikan warna berbeda dalam Pawai Pembangunan, yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) pada Minggu (24/8/2025). Rombongan mereka tampil dengan semangat kreatifitas warga desa, sekaligus membawa prestasi membanggakan ke hadapan ribuan penonton.

Camat Loa Janan, Hery Rusnadi, menjelaskan bahwa keikutsertaan kali ini menghadirkan pemenang lomba hias gapura tingkat desa yang digelar menjelang 17 Agustus. Dari banyak peserta, Desa Loa Duri Ilir keluar sebagai juara dan berkesempatan menampilkan karyanya di pawai pembangunan.

“Yang jelas menjelang 17 Agustus kami mengadakan lomba gapura tingkat desa, dan mereka inilah pemenangnya. Tema yang diangkat adalah barang-barang daur ulang dari Desa Loa Duri Ilir,” ungkap Hery Rusnadi di sela-sela pawai.

Tak hanya menampilkan hasil kreasi dari bahan bekas, rombongan Loa Duri Ilir juga membawa produk unggulan dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yakni telur omega. Produk itu kini menjadi salah satu ikon ketahanan pangan di desa mereka.

“Teman-teman BUMDes Loa Duri Ilir memproduksi telur omega. Itulah yang kami bawa dan tampilkan di pawai pembangunan kali ini,” tambahnya.

Lebih membanggakan lagi, Hery menuturkan bahwa Desa Loa Duri Ilir baru saja meraih prestasi tingkat nasional. “Kemarin Desa Loa Duri Ilir berhasil meraih juara tiga lomba desa tematik tingkat nasional, terkait dengan ketahanan pangan,” ucapnya penuh syukur.

Penampilan Loa Janan di pawai pembangunan pun menuai sorakan kagum dari penonton. Perpaduan kreasi barang daur ulang, produk pangan lokal, serta prestasi desa mereka, menjadi bukti nyata bahwa pembangunan tak hanya soal infrastruktur, tetapi juga inovasi masyarakat di tingkat akar rumput.

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  Sejumlah Wilayah Terendam Banjir, Pemkab Kukar Intensifkan Koordinasi Jelang PSU
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img