Warga Panji Tenggarong Rayakan HUT ke-80 RI dengan Tradisi Pawai Obor dan Tumpengan

TENGGARONG – Warga Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyalakan semangat kebersamaan melalui pawai obor, yang digelar pada Jumat (22/8/2025) malam. Pawai obor yang digelar dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesia ini bukan sekadar perayaan, melainkan tradisi tahunan yang diwariskan untuk mengenang perjuangan bangsa merebut kemerdekaan.

Camat Tenggarong, Sukono, menyebut kegiatan ini menghidupkan kembali nilai gotong royong serta nasionalisme di tengah masyarakat. “Perjuangan merebut kemerdekaan penuh pengorbanan, pawai obor ini jadi pengingat bagi kita semua,” ujarnya.

Keterlibatan masyarakat pun sangat besar. Dari 19 RT yang ada di Panji, semuanya ikut turun dalam barisan pawai. Tak hanya membawa obor, setiap RT juga menyiapkan tumpengan sebagai simbol syukur dan kebersamaan warga. Tradisi tumpengan ini diiringi doa bersama serta berbagi makanan, menegaskan makna persaudaraan dalam perayaan kemerdekaan.

Rute pawai dibuat sepanjang 2-3 kilometer, cukup singkat agar tetap aman dan tertib bagi peserta. Sukono juga mengingatkan warga agar menjaga ketertiban, mengingat pawai dilakukan dengan membawa api obor.

Selain di Panji, sejumlah kelurahan di Tenggarong turut menggelar lomba dan hiburan rakyat sejak awal Agustus. Ada lomba olahraga, posyandu, hingga mancing bersama di kantor kecamatan, yang meriahkan peringatan HUT RI tahun ini.

Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bukti nyata bahwa perayaan kemerdekaan bukan hanya seremoni, melainkan wujud syukur dan persatuan warga. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  Pemerintah Desa Loa Janan Ulu Salurkan Beras Bulog kepada 253 Penerima Manfaat
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img