Produk UMKM Warga Binaan Lapas Tenggarong Dipuji Bupati Aulia, Bukti Siap Kembali Produktif

TENGGARONG – Suasana Lapas Kelas IIA Tenggarong pada momentum HUT ke-80 Republik Indonesia terasa istimewa. Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), dr Aulia Rahman Basri, hadir langsung untuk meninjau sekaligus memberikan apresiasi atas hasil karya warga binaan yang dipamerkan dalam bentuk produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Deretan kerajinan tangan hasil karya warga binaan berhasil mencuri perhatian pengunjung. Mulai dari gelang, kalung, tas, hingga bantal bermotif khas Kutai dan Dayak. Tak hanya itu, produk berukuran besar seperti tas belanja, kaligrafi, meja, dan kursi multifungsi juga menjadi sorotan utama dalam pameran tersebut.

“Melihat langsung hasil karya mereka, dari kerajinan tangan hingga produk makanan menunjukkan bahwa ketika bebas nanti, mereka siap kembali produktif di masyarakat,” ungkap Aulia.

Selain kerajinan, pembinaan warga binaan kini diperluas ke sektor ketahanan pangan. Dengan kerja sama pihak ketiga, mereka diberi kesempatan bercocok tanam di lahan khusus. Hasil panen tersebut bahkan dibeli kembali untuk menambah kesejahteraan warga binaan.

Tak hanya fokus pada keterampilan kerja, Aulia juga menegaskan pentingnya pembinaan spiritual. Ia mengungkapkan rencana melanjutkan program Khataman Al-Qur’an yang sudah dijalankan pada 2024 dan kembali akan dilaksanakan di tahun 2025.

“Harapannya, upaya pemberdayaan ini dapat memicu semangat positif bagi warga binaan. Semoga mereka yang bebas nanti bisa lebih produktif, dan dipercaya,” tutup Aulia.

Melalui program pembinaan ini, Pemkab Kukar bersama pihak lapas berharap warga binaan memiliki bekal keterampilan, mental, dan spiritual yang cukup. Dengan begitu, setelah bebas mereka mampu kembali ke masyarakat dengan percaya diri, mandiri, dan bermanfaat. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi

READ  Dorong Efisiensi Layanan, Bupati Kukar Kukuhkan Puluhan Pejabat Fungsional
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img