JAKARTA – Mantan Ketua DPR Setya Novanto resmi memperoleh bebas bersyarat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kembali bahwa kasus korupsi proyek KTP elektronik yang menjeratnya merupakan tindak pidana dengan dampak besar.
“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Agustus 2025.
Menurut Budi, kasus ini bukan hanya sekadar merugikan keuangan negara. Ia menekankan bahwa masyarakat juga langsung dirugikan karena kualitas layanan publik pada program KTP elektronik mengalami penurunan signifikan.
“Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik,” ujar Budi.
Budi menambahkan, kasus besar ini harus menjadi peringatan agar semua pihak lebih waspada. Harapannya, ada efek jera sehingga praktik korupsi serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Namun, kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya, agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang,” ucap Budi.
Momentum peringatan kemerdekaan Indonesia, kata Budi, seharusnya juga dimaknai sebagai pemicu untuk menolak pengulangan tindak pidana serupa. Apalagi, tema HUT ke-80 RI adalah ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’.
“Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya Pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa,” tegas Budi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto. Hukuman penjara yang semula 15 tahun dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan berdasarkan putusan terbaru.
Setnov terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti dan denda.
“Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” kata hakim MA dalam putusannya. (Fajri/MK)


