Usai Penggeledahan, KPK Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Haji

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan mengumumkan tersangka terkait dugaan korupsi distribusi kuota haji 2023-2024. Langkah ini dilakukan usai penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi penting.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah penyidik menelaah hasil pemeriksaan serta barang bukti yang relevan dari hasil penggeledahan tersebut.

“Ya, pasti kalau target, harapannya as soon as possible. Tapi kembali kepada hasil daripada pemeriksaan dan telaahan terhadap seluruh dokumen dan barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut,” ucap Setyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Ahad, 17 Agustus 2025.

Meski demikian, Setyo mengakui belum bisa memastikan kapan tepatnya tersangka akan diumumkan. Menurutnya, penetapan akan dilakukan setelah perhitungan pasti mengenai potensi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi kuota haji ini.

“Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka,” katanya.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta Timur pada Jumat, 15 Agustus 2025. Dalam penggeledahan, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik disita.

“Jadi dari barang bukti elektronik itu nanti tentu penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk-petunjuk dan juga bukti untuk mendukung penanganan perkara ini,” ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo.

Salah satu barang elektronik yang disita penyidik adalah telepon genggam milik Yaqut. Tim KPK kini tengah menelusuri isi perangkat itu guna menemukan petunjuk tambahan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Kami akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam barang bukti elektronik tersebut. Tentu informasi yang ada di barang bukti elektronik itu sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari ya terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

READ  Menkeu Buka Peluang Permanenkan Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen

Di hari yang sama, tim KPK juga menggeledah rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat. Dari lokasi itu, penyidik menyita satu unit mobil Innova Zenix.

“Mobil sudah diamankan dan saat ini posisinya sudah di gedung KPK,” katanya.

Kasus ini bermula dari hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR. Pansus tersebut dibentuk setelah tim pengawas haji menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama.

Berdasarkan kesimpulan Pansus, Kementerian Agama diduga melakukan pelanggaran dalam pendistribusian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah. Kuota itu dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, yang melanggar aturan undang-undang.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, bukan dibagi rata sebagaimana dilakukan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK kemudian membuka penyelidikan dan mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya, hingga seorang pemilik biro perjalanan haji dan umrah. (Fajri/MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img