Rendi Solihin Tinjau Progres Waterboom Pulau Kumala, Disiapkan Jadi Wahana Wisata Terlengkap di Kaltim

TENGGARONG – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rendi Solihin, menaruh perhatian serius pada pengembangan Pulau Kumala, sebagai ikon wisata andalan daerah. Dalam kunjungannya akhir pekan ini, ia meninjau langsung progres pembangunan waterboom yang tengah dikerjakan di kawasan wisata tersebut.

“Hari ini kami berkunjung ke Pulau Kumala untuk menikmati suasana akhir pekan sekaligus melihat potensi serta progres pembangunan yang sedang berjalan,” sebutnya, Sabtu (16/8/2025).

Pulau ini memang sejak lama menjadi bahan pembicaraan, banyak masukan dan wacana terkait pemanfaatannya. Mulai dari rencana pembangunan lapangan golf hingga berbagai fasilitas wisata lain.

“Semua itu masih berupa wacana, dan nantinya akan diputuskan mana yang paling realistis dan bermanfaat,” bebernya.

Proyek waterboom sendiri sudah dimulai sejak 2023, dilanjutkan pada 2024 serta 2025, dan ditargetkan rampung pada 2026 dengan tahap akhir berupa landscape finishing. Kehadirannya digadang-gadang bakal menjadi daya tarik utama Pulau Kumala. Sekaligus magnet baru wisatawan dari berbagai daerah.

Fasilitas yang disiapkan pun tidak main-main. Waterboom Pulau Kumala dirancang dengan wahana lengkap, mulai dari kolam ombak, kolam arus, area bermain anak, hingga kolam khusus dewasa. Jika sesuai rencana, wahana ini bisa menjadi waterboom terlengkap di Kalimantan Timur (Kaltim)

“Harapannya, setelah selesai, waterboom ini bisa menjadi tempat rekreasi masyarakat Kutai Kartanegara sekaligus menarik wisatawan dari luar daerah,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid Kunjungi Desa Loa Janan Ulu, Bagikan 100 Karung Beras untuk Warga
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img