Lewat Proses Demokratis, Dirjam Terpilih Jadi Kepala Desa Antarwaktu Manunggal Jaya

TENGGARONG – Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), kini resmi memiliki Kepala Desa Antarwaktu (PAW) baru. Pemilihan ini digelar setelah kepala desa sebelumnya mengundurkan diri, sementara sisa masa jabatan masih lebih dari satu tahun. Sesuai aturan, kondisi ini mengharuskan dilaksanakannya pemilihan PAW melalui musyawarah desa.

Kepala Bidang Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Poino, menjelaskan prosesnya dimulai dari pembentukan panitia oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dilanjutkan dengan penjaringan bakal calon.

Dari empat pendaftar yang memenuhi syarat administrasi, dilakukan seleksi tambahan berdasarkan pengalaman kerja, pendidikan, usia, domisili, dan tes tertulis. Hasilnya, jumlah calon mengerucut menjadi tiga orang.

Peserta musyawarah desa sendiri dipilih melalui pertemuan di masing-masing RT, dengan lima orang perwakilan tiap RT ditambah tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, dan unsur lainnya. Berdasarkan kesepakatan, pemilihan dilakukan secara langsung melalui voting.

“Pemilihan dilakukan secara demokratis. Dari hasil voting, calon nomor urut dua, Bapak Dirjam, memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan sebagai Kepala Desa Antarwaktu terpilih,” ungkap Poino, Jumat (15/8/2025).

Panitia kemudian melaporkan hasil pemilihan ke BPD, yang diteruskan kepada Bupati Kukar untuk penetapan resmi. Sesuai ketentuan, pelantikan Kepala Desa PAW akan dilakukan maksimal 30 hari setelah laporan diterima, dan Dirjam akan menjabat hingga akhir masa jabatan pada Desember 2027.

Poino menegaskan, kepala desa yang baru harus mampu menyinergikan program desa dengan kebijakan pemerintah kabupaten, provinsi, dan nasional. “Saat ini, Bupati Kukar memiliki visi dan misi ‘Menuju Kutai Kartanegara Kuat, Idaman, dan Terbaik’. Artinya, setiap penyelenggaraan pemerintahan desa harus mengacu pada program-program daerah agar kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” tegasnya. (Adv)

READ  Disdikbud Kukar Ajak Ratusan Guru untuk Kolaborasi Pendidikan Bermutu dan Berkarakter

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img