Dishub Kukar Siapkan Rambu Lalu Lintas Baru di Poros Jongkang, Perkuat Keselamatan Pengendara

TENGGARONG – Setelah rampung dibangun dan dilengkapi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), Jalan Poros Kukar–Samarinda via Desa Jongkang kini bersiap mendapatkan fasilitas keselamatan tambahan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan pemasangan rambu lalu lintas akan menjadi prioritas berikutnya demi kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.

Kepala Dishub Kukar, Ahmad Junaedi, mengatakan pemasangan rambu belum dilakukan sebelumnya karena pembangunan infrastruktur jalan baru saja diselesaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar. Setelah LPJU menyala dan memberi rasa aman di malam hari, tahap selanjutnya adalah melengkapi ruas jalan tersebut dengan rambu-rambu keselamatan.

“Masih banyak jalan yang minim rambu, salah satunya Poros Kukar–Samarinda lewat Desa Jongkang. LPJU sudah terpasang, selanjutnya kami programkan pemasangan rambu lalu lintas,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Pemerintah Desa Jongkang sendiri telah mengajukan permohonan resmi agar rambu lalu lintas segera dipasang. Tujuannya jelas: mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di jalur yang kini mulai ramai dilalui kendaraan.

“Pengajuan dari Pemdes sudah masuk, dan memang sudah jadi bagian dari program kami,” tegas Junaedi.

Dishub Kukar saat ini tengah melakukan pemetaan terhadap jalan-jalan yang memerlukan fasilitas keselamatan, baik berdasarkan hasil survei lapangan maupun permintaan dari pemerintah desa.

Junaedi menegaskan, rambu lalu lintas bukan sekadar pengatur arus kendaraan, tetapi juga langkah preventif yang sangat penting untuk mencegah kecelakaan, terutama di jalan baru yang belum memiliki pola lalu lintas yang mapan.

“Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas kami. Rambu akan menjadi panduan penting, apalagi di jalur poros yang strategis seperti ini,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi

READ  BUMDes Rempanga hasilkan Omset 200 Juta Rupiah Pertahun
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img