JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup kuat.
“IKL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/8/2025).
Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Bank DKI Jakarta, serta Bank Jateng kepada PT Sritex dan anak perusahaannya.
Penyidik menilai, peran IKL sebagai pejabat tinggi perusahaan pada periode 2012–2023 meliputi penandatanganan permohonan kredit dan akta perjanjian yang diduga tidak sesuai peruntukan, serta penggunaan dokumen fiktif untuk penarikan dana.
“Di antaranya, tersangka menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi kepada Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Anang.
Ia menambahkan, tersangka juga melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif untuk pencairan kredit di BJB pada tahun 2020.
Akibat dugaan penyalahgunaan kredit tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,08 triliun, meski angka finalnya masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka IKL ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhitung mulai 13 Agustus 2025,” ujar Anang. (Fajri/MK)


