Pemkab Berau Siapkan Metode Baru Pembersihan Drainase untuk Atasi Banjir Kota

BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyiapkan langkah teknis baru dalam penanganan banjir perkotaan. Dirinya menginginkan adanya inovasi baru untuk mengatasi banjir yang beberapa waktu lalu sempat melanda di wilayah perkotaan di Kabupaten Berau.

Salah satunya ialah optimalisasi penggunaan peralatan penyedot lumpur yang selama ini belum difungsikan secara maksimal.

Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengungkapkan bahwa hambatan utama pembersihan saluran air adalah kondisi lumpur yang mengeras, sehingga tidak bisa langsung disedot. Ia menilai, metode kerja perlu diubah dengan menggabungkan penyemprotan tekanan tinggi dan penyedotan lumpur.

“Penyedot lumpur tidak difungsikan karena lumpurnya keras. Harusnya disemprot dulu, seperti pakai alat semprot pemadam kebakaran. Setelah itu baru disedot. Saya minta ini segera direalisasikan agar bisa mengurangi banjir di perkotaan,” tegasnya.

Menurutnya, karena drainase yang tertutup, banyak gorong-gorong di kawasan kota memiliki ukuran sempit, sehingga pembersihan dengan alat berat tidak memungkinkan. Metode kombinasi semprot-sedot diyakini lebih efektif untuk membersihkan saluran dari lumpur dan sampah yang menyumbat.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi cepat dalam mengurangi genangan saat musim hujan, sekaligus mendukung upaya menjaga citra Berau sebagai daerah tujuan wisata.

“Kalau kita mau Berau benar-benar layak disebut kabupaten pariwisata, wajah kota harus bersih dan bebas banjir,” ucapnya.

Sri mengaku rutin turun langsung memantau kondisi di lapangan, khususnya di empat kecamatan yang berdekatan dengan pusat kota. Setiap kali menemukan kendala, ia langsung berkoordinasi dengan camat untuk memastikan tindakan cepat.

Ia menegaskan, setiap upaya penanganan harus melalui kajian matang dan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, agar langkah yang diambil tepat sasaran.

“Penganggaran dan kegiatan di daerah harus berdasarkan kajian teknis yang jelas, bukan sekadar keinginan,” tutupnya. (adv/srn/set)

READ  Bupati Berau Soroti Keterbatasan Fasilitas Kebersihan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img