Ombudsman: Omzet Pedagang Beras Turun Hingga 50 Persen Akibat Polemik Beras Oplosan

JAKARTA – Ombudsman menemukan adanya omzet pedagang yang turun hingga 20 persen sampai 50 persen sebagai imbas polemik beras oplosan, setelah melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta, Senin (11/8/2025).

“Dari keterangan pedagang, misalnya mereka biasanya menjual 15-20 ton beras per hari, namun saat ini hanya 6-10 ton beras per hari,” kata anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika saat dikonfirmasi.

Dia menjelaskan penurunan signifikan omzet pedagang beras di PIBC terjadi sejak isu beras oplosan mencuat di publik.

Dengan demikian, Ombudsman akan menindaklanjuti temuan dengan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait guna mencari solusi agar pasar kembali bergairah sekaligus memastikan perdagangan beras tetap transparan dan sesuai ketentuan.

Senada dengan keluhan pedagang, berdasarkan data pengelola Pasar Induk Beras Cipinang, perbandingan in-out beras di PIBC antara periode 1-10 Juli 2025 dan 1-10 Agustus 2025 terjadi penurunan beras yang masuk 22,97 persen dan yang keluar 20,84 persen.

Dari sisi harga, Ombudsman menemukan terjadi kenaikan harga beras di PIBC, dengan harga jual termurah Rp13.150 dan harga termahal Rp14.760, sehingga rata-rata kenaikan harga beras sebesar Rp200 pada 2 minggu terakhir.

Yeka mengungkapkan dampak dari penurunan penjualan juga dirasakan oleh tenaga kerja di sektor bongkar muat. Berdasarkan data Koperasi Jasa Pekerja Bongkar Muat PIBC, dari sekitar 1.200 anggota, sebanyak 80 persen tidak bekerja karena menurunnya volume pembelian beras di pasar induk tersebut.

“Situasi ini memerlukan perhatian serius pemerintah. Perlindungan terhadap konsumen harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap keberlangsungan pelaku usaha dan pekerja,” ucap dia.

Pada hari yang sama, Ombudsman juga melakukan tinjauan di Gudang PT Food Station Tjipinang Jaya. Dilaporkan, stok beras untuk program Pangan Subsidi kosong terakhir disalurkan pada 9 Agustus 2025.

READ  Unpas Bandung: Situasi Kampus Terkendali Usai Insiden 1 September

Yeka menegaskan proses penegakan hukum tidak boleh mengganggu layanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyalurkan program pangan subsidi.

Dalam kesempatan yang sama, Ombudsman turut mengamati rangkaian proses uji mutu bersama Tim Quality Control PT Food Station terhadap lima sampel beras.

Hasilnya, kadar air, butir patah, menir, dan derajat sosoh telah sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img