Indonesia Tembus 10 Besar The World Games 2025, Raih 3 Emas dari Perahu Naga

JAKARTA – Kontingen Indonesia menembus 10 besar klasemen sementara The World Games 2025 setelah mengemas tiga medali emas dan tiga perak, berdasarkan data dari laman resmi ajang multicabang tersebut pada Minggu (10/8/2025) malam WIB.

Seluruh medali emas Merah Putih sejauh ini diraih dari cabang olahraga canoe nomor perahu naga. Ketiga emas itu datang dari nomor 10 seater 500 meter campuran, open 8 seater 2.000 meter campuran, dan open 8 seater 200 meter campuran.

Adapun dua medali perak juga dipersembahkan tim perahu naga, masing-masing dari nomor 10 seater 2.000 meter campuran dan open 8 seater 500 meter campuran.

Satu perak lainnya disumbangkan atlet wushu Seraf Naro Siregar yang turun pada nomor taolu-changquan-daoshu-gunshu kombinasi putra.

Dengan raihan tersebut, Indonesia menjadi negara Asia kedua terbaik di klasemen sementara setelah China yang mengoleksi 11 emas, 3 perak, dan 1 perunggu, serta menempati posisi kedua di bawah Jerman.

Jerman saat ini memimpin dengan 11 emas, 8 perak, dan 5 perunggu.

Sementara Italia menempati posisi ketiga dengan 7 emas, 11 perak, dan 10 perunggu.

Klasemen sementara 10 besar The World Games 2025 hingga Minggu (10/8) pukul 22.00 WIB:
1.Jerman – 11 emas, 8 perak, 5 perunggu
2.China – 11 emas, 3 perak, 1 perunggu
3.Italia – 7 emas, 11 perak, 10 perunggu
4.Ukraina – 7 emas, 7 perak, 2 perunggu
5.Prancis – 4 emas, 6 perak, 5 perunggu
6.Amerika Serikat – 4 emas, 5 perak, 1 perunggu
7.Polandia – 4 emas, 3 perak, 2 perunggu
8.Swiss – 4 emas, 3 perak, 0 perunggu
9.Denmark – 4 emas, 0 perak, 2 perunggu
10.Indonesia – 3 emas, 3 perak, 0 perunggu
(ANT/KN)

READ  Kualifikasi Piala Dunia 2026: Pesta Gol, Indonesia Hajar Vietnam 3-0 di Hanoi
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img