Sri Mulyani: Tunjangan Dosen Harus Berdasarkan Kinerja, Bukan Status

BANDUNG – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2025 telah mencapai Rp750 triliun atau sekitar 20 persen dari total belanja negara, sesuai mandat konstitusi. Pernyataan ini disampaikan saat memberikan sambutan dalam pembukaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) 2025 di Sabuga ITB, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/8/2025).

“Anggaran ini digunakan untuk memperkuat ekosistem pendidikan secara menyeluruh, dari murid, mahasiswa, guru, dosen, hingga sarana prasarana pendidikan,” ujar Sri Mulyani.

Ia memaparkan, anggaran tersebut terbagi dalam tiga klasifikasi besar. Pertama, untuk peserta didik melalui program seperti PIP, KIP Kuliah, dan beasiswa pendidikan dari tingkat PAUD hingga pascasarjana. Kedua, untuk tenaga pendidik yang mencakup gaji dan tunjangan kinerja guru dan dosen. Ketiga, untuk infrastruktur pendidikan seperti revitalisasi sekolah rusak, pembangunan sekolah rakyat, kampus, laboratorium, hingga rumah sakit pendidikan.

Namun, Sri Mulyani juga menyoroti pentingnya efektivitas penggunaan anggaran tersebut. Ia mengkritik pandangan bahwa semua dosen atau guru otomatis berhak atas insentif tanpa mempertimbangkan kinerja.

“Tidak bisa semua dosen dapat tunjangan kinerja hanya karena statusnya dosen. Intelektualitas dan prestasi harus diukur, dan ini menjadi ujian bagi sistem pendidikan kita,” ujarnya.

Menkeu menyampaikan, diskusi soal desain sistem insentif pendidikan seharusnya menjadi perhatian serius kalangan perguruan tinggi agar anggaran besar yang digelontorkan dapat menghasilkan kualitas pendidikan yang optimal.

Di hadapan peserta konvensi yang terdiri dari peneliti dan akademisi, Sri Mulyani juga mengatakan saat ini pemerintah telah mengelola dana abadi pendidikan sebesar Rp154,1 triliun. Dana tersebut terus tumbuh sejak pertama kali dibentuk pada 2009, yang saat itu hanya berjumlah Rp1 triliun.

READ  Kuasa Hukum Harvey Moeis Tegaskan 88 Tas Mewah Hasil Jerih Payah Sandra Dewi

“Ini adalah bentuk komitmen jangka panjang pemerintah dalam memastikan keberlanjutan pendanaan sektor pendidikan dan penelitian,” tegasnya.

Pewarta : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img