Tembaga RI Dapat Tarif 0 Persen dari AS

JAKARTA – Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan komoditas tembaga atau copperdari Indonesia mendapatkan bebas tarif atau tarif 0 persen dari Amerika Serikat (AS) terkait kesepakatan tarif resiprokal.

“Kebetulan untuk tembaga, kita (tarif) 0 persen sudah disetujui. Tembaga (dapat) tarif 0 persen,” ujar Rosan dalam Indonesia–Japan Executive Dialogue 2025 di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Terkait komoditas-komoditas lainnya seperti nikel dan sawit, pemerintah juga sedang mengupayakan atau mengusulkan agar mendapatkan keringanan tarif dari AS.

“Nikel sedang kita mintakan juga, jadi ada beberapa barang sedang kita mintakan, tetapi yang baru disetujui itu tembaga dan kelihatannya nikel dan yang lain-lain itu akan disetujui juga, mungkin tidak 0 persen tapi jauh di bawah 19 persen. Jadi itu juga hal positif yang saya mau sampaikan juga,” kata Rosan.

Saat ini negosiasi antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat terkait tarif resiprokal masih terus berjalan.

“Nanti sedang negosiasi tim dengan United States Trade Representative (USTR) di Amerika Serikat. Sedang berjalan untuk beberapa produk lainnya yang memang tidak bisa dihasilkan di Amerika Serikat,” kata Rosan.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut mengatakan dalam negosiasi yang masih berlangsung, pemerintah Indonesia mendorong agar sejumlah komoditas strategis lain bisa mendapatkan pembebasan tarif hingga nol persen.

Ia menyebut di antaranya minyak kelapa sawit mentah (CPO), karet, kayu meranti, serta produk turunan dari tembaga.

“Ya seperti CPO, karet, kemudian ada kayu meranti. Terkait dengan copper juga ada pengumuman. Untuk copper produk secondary (sekunder). After industrial process,” kata Airlangga.

Adapun di luar tarif, kesepakatan perdagangan Indonesia-AS juga juga mencakup komitmen pembelian sejumlah produk asal AS.

READ  Gelombang 2,5 Meter, KSOP Tunda Feri ke Kepulauan Sumenep

Di antaranya pembelian energi senilai 15 miliar dolar AS, produk pertanian sebesar 4,5 miliar dolar AS, serta pengadaan 50 unit pesawat Boeing, sebagian besar merupakan model Boeing 777. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img