Bupati Kukar Teken Komitmen Antikorupsi, Targetkan MCSP Masuk Zona Hijau KPK

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pencegahan korupsi di tingkat daerah. Hal ini ditandai dengan penandatanganan komitmen pemenuhan kelengkapan dokumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang dilakukan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, di Aula Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKAD), pada Rabu (6/8/2025).

Program MCSP merupakan bagian dari sistem early warning yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menilai dan mengawasi upaya pencegahan korupsi di setiap daerah. Sistem ini terintegrasi dalam platform digital Jaga.id, yang menampilkan skor dan status capaian pengawasan dari setiap pemerintah daerah.

“Hari ini kita menandatangani komitmen untuk melengkapi seluruh dokumen dalam kegiatan MCSP KPK. Ini bentuk keseriusan kami dalam upaya pencegahan korupsi di Kukar,” ujar Aulia.

Bupati menjelaskan bahwa dalam sistem Jaga.id, capaian tiap daerah dikategorikan dalam tiga warna, yaitu merah (rendah), kuning (sedang), dan hijau (baik). Untuk mencapai kategori hijau, nilai minimal yang harus diraih adalah 78.

“Target kita jelas, Kukar harus masuk zona hijau. Itu artinya tata kelola kita baik, transparan, dan akuntabel,” tegas Aulia.

Pemkab Kukar telah menyiapkan rencana tindak lanjut untuk memenuhi seluruh indikator penilaian MCSP, terutama dalam hal pelengkapan dokumen dan pemutakhiran data.

Selain itu, pada 19 Agustus mendatang, Pemkab Kukar juga dijadwalkan untuk melakukan presentasi langsung di hadapan KPK, guna memaparkan langkah-langkah pencegahan korupsi yang telah dilakukan di daerah.

“Presentasi ini jadi ajang pembuktian bahwa Kukar serius membangun pemerintahan bersih dan berintegritas,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  Kejuaran Pencak Silat IPSI, Andi Faiz Harap Mampu Asah Kemampuan dan Mental Para Atlet
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img