Kukar Jadi Pusat Sekolah Digital, Bupati Aulia Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Google

TENGGARONG – Kutai Kartanegara (Kukar) terus menegaskan komitmennya sebagai pelopor transformasi pendidikan digital di Kalimantan Timur (Kaltim). Sejumlah sekolah dari tingkat dasar hingga menengah kini masuk sebagai Sekolah Rujukan Google, menjadikan Kukar sebagai salah satu daerah dengan jumlah Sekolah Google terbanyak di Indonesia.

Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dalam meningkatkan kualitas pendidikan berbasis teknologi. Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyebut bahwa integrasi teknologi dalam pendidikan bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan.

“Program ini memberikan ruang untuk meng-upgrade kapasitas dalam memanfaatkan layanan teknologi informasi. Teman-teman guru dan siswa kini bisa terhubung dengan komunitas global, membuka cakrawala baru dalam belajar,” ujar Aulia, Selasa (5/8/2025).

Melalui program ini, pelajar dan guru diberikan akses terhadap pelatihan serta platform digital kelas dunia, seperti Google Workspace for Education. Guru-guru dari di Kukar kini bisa mengikuti pelatihan resmi dari Google untuk meningkatkan keterampilan mengajar secara daring dan kolaboratif.

“Sekolah Google di Kukar membuktikan bahwa wilayah non-perkotaan juga bisa menjadi pusat inovasi pendidikan,” jelas Aulia.

Google sendiri turut memberi dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Selain pelatihan untuk guru, program ini juga menyediakan modul pembelajaran, manajemen kelas digital, hingga kolaborasi global antar siswa.

Dengan pendekatan yang menyeluruh ini, Aulia menyebut Kukar tak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga infrastruktur kecerdasan masa depan.

“Komitmen kita adalah memastikan guru-guru kita terus berkembang, dan anak-anak kita tak tertinggal zaman,” tegasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  Dukung Pembangunan Gedung BPBD Bontang, Rustam Sebut Pentingnya Fasilitas yang Memadai
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img