Danau Bukit Lontar Bukan Void Tambang, MHU Klarifikasi Isu Miring soal Insiden Tenggelamnya Seorang Pemuda

TENGGARONG – PT Multi Harapan Utama (MHU) akhirnya angkat suara terkait kabar simpang siur yang mengaitkan insiden tenggelamnya seorang pemuda di Danau Bukit Lontar, Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), dengan aktivitas pertambangan mereka.

Dalam klarifikasi resminya, MHU menegaskan bahwa lokasi kejadian berada di luar wilayah konsesi perusahaan dan bukan merupakan lubang bekas tambang (void).

Korban, Thomas Steven Gomes (21), diketahui merupakan pekerja di salah satu perusahaan perkebunan di sekitar lokasi dan berdomisili di mess yang berada dekat danau. MHU menyampaikan belasungkawa dan menyatakan tetap memberikan dukungan moral kepada keluarga korban, meskipun lokasi kejadian tidak berhubungan langsung dengan operasional perusahaan.

“Kami turut berduka atas peristiwa ini. Walau tidak berada dalam konsesi kami, komunikasi dengan keluarga tetap kami jaga sebagai bentuk kepedulian,” ujar External Relation MHU, Samsir, Kamis (31/7/2025).

Danau Bukit Lontar sendiri merupakan danau alami yang terbentuk dari rawa, sebagaimana dijelaskan Kepala Desa Margahayu, Rusdi. Lokasi tersebut sempat diwacanakan sebagai kawasan ketahanan pangan, namun batal dilanjutkan karena dasar danau yang penuh tunggul kayu serta dinilai tidak aman.

“Ini bukan void tambang, ini danau alami yang sejak lama dimanfaatkan warga. Korban juga bukan warga desa kami, melainkan pekerja dari perusahaan perkebunan yang berkegiatan di sekitar danau,” jelas Rusdi.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, yang meninjau langsung lokasi, juga menegaskan bahwa Danau Bukit Lontar tidak pernah masuk dalam wilayah aktivitas pertambangan MHU.

“Saya pastikan ini bukan lubang bekas tambang. Lokasi ini murni danau alami. Jadi tidak ada kaitannya dengan kegiatan pertambangan MHU,” tegas Bambang.

READ  Disbudpar PPU Siapkan Festival Gilang Benuo Taka dalam Perayaan HUT Ke-22 PPU

MHU juga menegaskan komitmennya terhadap keselamatan dan perlindungan lingkungan. Seluruh area bekas tambang, baik yang berada di dalam maupun di luar konsesi, terus diawasi dengan sistem pengamanan berlapis, seperti pemasangan pagar, rambu peringatan, hingga papan larangan beraktivitas.

Perusahaan berharap publik tidak terburu-buru menyimpulkan dan menyebarkan informasi yang keliru. Informasi yang tidak akurat, jika terus beredar, dapat memperkeruh suasana dan menciptakan stigma negatif terhadap aktivitas industri yang telah dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Mari kita kedepankan fakta. Perlu kehati-hatian dalam menyebarkan informasi agar tidak menciptakan kegaduhan atau kesalahpahaman,” tutup Samsir. (Adv)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img