Mentan dan Mendiktisaintek Tekankan Akurasi Pemetaan Agroklimat dalam Program Pembibitan Nasional

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar diskusi untuk menjajaki peluang kolaborasi dalam program pembibitan dan irigasi, Rabu (30/7/2025).

Program tersebut mencakup pengembangan bibit kakao, kacang mete, pala, kelapa, gandum, bawang putih, jagung, serta sistem irigasi yang terintegrasi. Dalam kesempatan ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, mendorong keterlibatan aktif mahasiswa, perguruan tinggi, industri, petani, dan masyarakat umum.

“Program ‘Mahasiswa Berdampak’ kami harapkan bisa mengoptimalkan peran mahasiswa melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik dan aktivitas di Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Pendampingan dari dosen serta pelibatan industri dan konsultan juga penting untuk menjaga mutu dan akuntabilitas program,” ujar Menteri Brian.

Sementara itu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menekankan pentingnya pemetaan agroklimat nasional sebagai bagian dari strategi program. Beberapa perguruan tinggi telah melakukan pemetaan lahan di wilayah sekitar kampus mereka, dan saat ini sedang dikonsolidasikan untuk memastikan kesesuaian lokasi penanaman, khususnya untuk komoditas yang membutuhkan kondisi lahan tertentu.

“Akurasi dan transparansi dalam pemetaan serta pemilihan bibit menjadi kunci keberhasilan dan keberlanjutan program ini,” kata Menteri Amran.

Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan tidak hanya berhasil secara teknis, tetapi juga membuka ruang pembelajaran yang nyata bagi mahasiswa dan masyarakat. Sinergi ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan pertanian berkelanjutan yang berbasis riset dan melibatkan generasi muda secara aktif.

Pewarta : Nicha R

READ  Pemkab Nagan Raya Salurkan 61 Ton Beras untuk Korban Banjir Bandang
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img