Aulia Rahman Bangun Kemitraan Baru dengan Media, Janjikan Rumah Subsidi untuk Wartawan

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, tak sekadar berbasa-basi dalam membangun kemitraan dengan insan pers. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat di Pendopo Odah Etam, Selasa (29/7/2025). Ia tak hanya membuka ruang dialog, tapi juga membawa kabar menggembirakan. Yaitu memberikan ruang wartawan Kukar berpeluang mendapatkan rumah subsidi.

Lebih dari sekadar mendengar, Aulia membawa solusi nyata. Salah satunya lewat program hunian layak dari misi ke-17 Kukar Idaman Terbaik. Program ini membuka kesempatan bagi warga ber-KTP Kukar, termasuk wartawan dengan penghasilan tetap, untuk memiliki rumah sendiri dengan skema cicilan ringan.

“Daripada membayar kontrakan tiap bulan, lebih baik mencicil rumah sendiri. Hanya sekitar satu jutaan per bulan,” jelasnya sambil menekankan bahwa program ini didukung langsung oleh Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dalam audiensi bersama para pimpinan redaksi media cetak, elektronik, online, serta ketua asosiasi media se-Kalimantan Timur (Kaltim), Aulia menggarisbawahi pentingnya membangun komunikasi dua arah yang jujur dan berkelanjutan antara pemerintah dan jurnalis.

“Pemerintah butuh masukan dari rekan-rekan media, karena kalian yang setiap hari menyerap aspirasi masyarakat langsung di lapangan,” kata Aulia.

Audiensi yang dihadiri media nasional hingga lokal tersebut menjadi momentum penting memperkuat sinergi lintas sektor. Aulia juga mengingatkan pentingnya pendekatan government marketing di tubuh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat. “Kalau ada OPD yang tertutup terhadap media, segera laporkan. Kami akan beri teguran. Pemerintah harus terbuka dan aktif menjelaskan programnya,” tegasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  Sekkab Kukar Klarifikasi Keterlambatan Gaji dan TPP Nakes, Imbas Proses Teknis Penganggaran
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img