Menko Muhaimin Gelar Rapat Tingkat Menteri Bahas Strategi Nasional Atasi Pengangguran

JAKARTA – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar memimpin rapat tingkat menteri (RTM) untuk merumuskan kebijakan dan tindakan terkait upaya memaksimalkan tenaga produktif yang tersedia di Indonesia.

“Perlu kiranya kita duduk bersama pemerintah dan seluruh pelaku usaha, khususnya menghadapi peluang yang masih ada terhadap bonus demografi yang begitu besar,” kata Menko Muhaimin Iskandar saat membuka RTM tentang “Strategi Pemberdayaan Angkatan Kerja”, di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Ia mengatakan tenaga produktif yang berlimpah di Indonesia harus dimanfaatkan secara efektif dan tidak boleh disia-siakan dengan dibiarkan menganggur.

“Strategi yang tepat membutuhkan sinergi kolaborasi sekaligus bantuan para pihak khususnya pelaku usaha agar angkatan kerja kita benar-benar berdaya,” ujar Muhaimin Iskandar.

Menko Muhaimin berharap melalui RTM ini dapat mempercepat penyelesaian permasalahan pengangguran di Indonesia.

Sejumlah pelaku usaha juga turut hadir dalam RTM ini.

Menko Muhaimin Iskandar menjelaskan pelibatan pihak swasta dilakukan untuk mendengar masukan dan pendapat agar kebijakan pemberdayaan angkatan kerja yang diambil tepat sasaran serta sesuai kebutuhan.

Sejumlah pimpinan kementerian/lembaga dan perusahaan swasta yang menghadiri rapat ini diantaranya adalah Wakil Menteri Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi Fauzan, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Dikdasmen Fajar Riza Ul Haq, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

Kemudian Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf, dan Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria.

Hadir pula Chief Operational Officer Danantara Pandu Sjahrir.

Sejumlah perusahaan swasta yang dilibatkan dalam RTM ini diantaranya, Lion Air, Grup Ciputra, dan Paragon Corp, Direktur Utama PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir, PT. Samudera Indonesia Tbk, dan PT. Omah Tumbuh Potensi.

READ  Pemerintah Susun PP untuk Atur Jabatan Anggota Polri di Luar Struktur

Kemudian PT. Mondelez Indonesia, PT. Blue Bird Tbk, Shopee Indonesia, TikTok Indonesia, dan Tokopedia. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img