Pemkab Berau Dorong Perlindungan Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi SE Bupati

BERAU – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Berau menggelar sosialisasi pelaksanaan Surat Edaran Bupati Berau Nomor: 50.15.14.2/1091/4.PJK tentang Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pekerja Rentan, di Ruang Rapat Sangalaki, Sekretariat Kabupaten Berau, Tanjung Redeb, Kamis (24/7/2025).

Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau Muhammad Said, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Berau Mulyana, Kepala Disnakertrans Berau Zulkifli Azhari, serta sejumlah perwakilan perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Berau.

Dalam sambutannya, Sekkab Muhammad Said menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut, yang dinilai sangat penting untuk memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan secara lebih luas, terutama kepada para pekerja rentan di berbagai sektor.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Berau, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada segenap jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau atas terselenggaranya kegiatan ini. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin baik dalam upaya memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja rentan di Kabupaten Berau,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Surat Edaran Bupati ini merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, dan oleh karena itu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi kewajiban bagi seluruh perusahaan dan penyedia kerja, khususnya di sektor-sektor dengan risiko tinggi.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan sangat terjangkau, namun manfaatnya luar biasa. Di antaranya, Perawatan medis tanpa batas biaya akibat kecelakaan kerja, Santunan kematian hingga Rp42 juta, serta dam Beasiswa pendidikan untuk anak pekerja hingga jenjang perguruan tinggi, dengan nilai total hingga Rp174 juta per keluarga.

READ  Pemkab Berau Tak Larang Kecamatan Gelar Expo

“Ini perlindungan yang sangat besar bagi pekerja dan keluarganya. Maka saya mengimbau kepada seluruh pimpinan perusahaan untuk lebih peduli dan ikut berpartisipasi dalam Program Perlindungan Pekerja Rentan, salah satunya dengan menyalurkan dana CSR untuk kepesertaan pekerja rentan selama 12 bulan,” tegasnya.

Ia juga meminta agar seluruh pihak terkait mendukung penuh program ini dan menyebarluaskan informasi penting ini kepada para pekerja, agar mereka memahami hak dan manfaat yang bisa diperoleh melalui kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mendukung sepenuhnya program ini agar terciptanya kesejahteraan ditengah masyarakat,” pungkasnya. (adv/srn/set)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img