Pendidikan Jadi Prioritas, Pemkab Berau Gerak Cepat Pulihkan Sekolah Rusak

BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus menunjukkan komitmennya dalam mmajukan dunia pendidikan di Bumi Batiwakkal. Hal itu dibuktikan dengan langkah cepat Pemkab Berau dalam memulihkan fasilitas pendidikan yang rusak akibat banjir yang melanda sejumlah kampung beberapa waktu lalu.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan bahwa sektor pendidikan menjadi prioritas utama dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) di Bumi Batiwakkal. Menurutnya, pendidikan adalah fondasi masa depan daerah yang tidak boleh terabaikan, terutama dalam situasi pascabencana.

“Pendidikan adalah kunci masa depan, sehingga kami tidak boleh membiarkan anak-anak belajar dalam kondisi yang tidak layak. Sekolah yang rusak akibat banjir harus segera dibangun kembali,” ujarnya.

Ia juga menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera mempercepat proses perbaikan infrastruktur sekolah agar kegiatan belajar mengajar dapat kembali berjalan normal.

“Anak-anak kita berhak mendapatkan tempat belajar yang aman dan nyaman. Pemulihan ini tidak boleh ditunda-tunda. Pendidikan adalah investasi jangka panjang yang menentukan masa depan generasi muda,” tuturnya.

Langkah cepat yang diambil pemerintah daerah ini pun mendapat dukungan luas dari masyarakat dan kalangan pendidik. Mereka berharap pemulihan infrastruktur sekolah dilakukan secara cepat, tepat, dan merata, agar tidak ada anak-anak Berau yang tertinggal dalam mengakses pendidikan.

“Kami terus memantau proses perbaikan dan memastikan seluruh sekolah yang terdampak dapat kembali digunakan dalam waktu sesingkat-singkatnya,” pungkasnya. (adv/srn/set)

READ  Belanja Modal Naik, Pembangunan Infrastruktur di Berau Digenjot
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img