PAD Hanya 6,2 Persen, Bupati Kukar Komitmen Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) masih sangat bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat, untuk menopang keberlangsungan fiskal daerah. Bahkan, besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar hanya ada diangka 6,2 persen, sangat jauh dari kata kemandirian fiskal. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar yang digelar, pada Senin (21/7/2025).

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, secara terbuka mengakui tingginya ketergantungan Kukar terhadap DBH. Terutama yang bersumber dari migas dan batu bara. Ia menyebut, saat ini PAD Kukar belum bisa berkontribusi banyak pada kemampuan fiskal daerah.

“Memang struktur pendapatan kita ini ada tiga, yaitu PAD, DBH, dan sumber lainnya yang dianggap sah. Tapi memang ketergantungan kita terhadap DBH sangat tinggi,” ujar Aulia.

Sebagai daerah yang masih sangat bergantung pada DBH, Aulia memaparkan tantangan besar Pemkab Kukar ditengah lesunya industri batu bara. Bahkan, beberapa perusahaan yang sudah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mulai menghentikan produksinya.

“Sebagaimana kita pahami, hari ini harga batu bara sedang turun. Ketika produksi turun, otomatis royalti yang diberikan ke daerah melalui DBH juga ikut turun,” jelasnya.

Kondisi ini, lanjut Aulia, berdampak langsung terhadap tingkat pendapatan daerah. Ia menyebut bahwa rendahnya kontribusi PAD menjadi persoalan serius yang harus segera diatasi melalui upaya peningkatan kemandirian fiskal.

Bupati Aulia menegaskan bahwa Pemkab Kukar akan terus mendorong berbagai langkah strategis untuk memperkuat PAD, agar struktur pendapatan daerah tidak lagi terlalu rapuh terhadap fluktuasi harga komoditas di tingkat global. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  Pemanfaatan Embung Bekas Tambang untuk Tingkatkan Produksi Padi di Tenggarong Seberang
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img