Meski Ada Koreksi Anggaran, Sekkab Kukar Optimis Serapan APBD 2025 Stabil

TENGGARONG – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menghadiri Rapat Paripurna ke-21 masa sidang III DPRD Kukar, Senin (21/7/2025). Rapat tersebut mengusung agenda penyampaian laporan realisasi semester pertama APBD 2025 serta prognosis atau perkiraan kinerja anggaran untuk 6 bulan kedepan.

Dalam rapat tersebut, Sunggono mengucapkan apresiasinya kepada DPRD Kukar yang telah merespons cepat surat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Isinya terkait proses penyusunan anggaran daerah.

“Pertama, saya ucapkan terima kasih kepada DPRD Kukar yang alhamdulillah merespons cepat surat kami, khususnya terkait pembahasan anggaran 2025, termasuk perubahan anggaran,” ujar Sunggono.

Ia menyampaikan bahwa realisasi anggaran hingga semester pertama 2025 menunjukkan tren positif dan masih sejalan dengan target kinerja yang ditetapkan.

“Tadi saya sudah sampaikan realisasi sampai semester pertama dan juga prognosis atau perkiraan kinerja kita sampai akhir tahun. Insya Allah semuanya on the track, dengan ukuran kinerja yang serapan dan realisasinya hampir sama dengan tahun lalu,” jelasnya.

Namun demikian, Sunggono mengungkapkan bahwa tahun ini terdapat sejumlah penyesuaian anggaran sebagai dampak dari kebijakan pemerintah pusat. Mulai dari efisiensi anggaran, pembayaran utang tahun lalu, serta pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Semua ini berdampak pada anggaran yang sudah kita tetapkan, baik dari sisi besaran maupun penggunaannya,” terangnya.

Meski dihadapkan dengan sejumlah koreksi anggaran, Pemkab Kukar tetap optimistis realisasi anggaran tahun ini akan lebih baik dibanding tahun sebelumnya. “Insyaallah kita optimis, tahun ini pelaksanaan anggaran bisa lebih baik dari tahun kemarin,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  Isran Noor Bantah Klarifikasi Pj Gubernur Akmal Malik, Soal Pengurangan Anggaran Beasiswa Kaltim Tuntas
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img