
BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menegaskan komitmennya dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warga, khususnya masyarakat tidak mampu. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas.
Bupati Sri menyampaikan bahwa setiap tahun Pemkab Berau telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp31 miliar untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu. Anggaran ini bertujuan agar tidak ada masyarakat yang terhalang biaya saat membutuhkan perawatan medis.
“Iuran BPJS bagi warga tidak mampu kita gratiskan. Ini bentuk nyata perhatian dan tanggung jawab kami agar semua bisa mendapatkan layanan kesehatan yang layak,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengaku prihatin karena masih menerima laporan adanya warga yang diminta membayar saat berobat, meski telah terdaftar sebagai peserta BPJS. Ia menegaskan bahwa kondisi semacam ini tidak bisa dibiarkan dan harus menjadi perhatian serius semua pihak.
“Saya masih mendengar ada warga yang merasa ditolak atau tetap dikenai biaya, padahal mereka punya BPJS. Ini jelas jadi perhatian kita bersama. Baik Dinas Kesehatan, rumah sakit, maupun BPJS,” tegasnya.
Bupati Sri menilai bahwa permasalahan ini bukan semata soal prosedur administrasi, melainkan adanya kesenjangan informasi dan pemahaman di tingkat masyarakat. Banyak warga, katanya, belum sepenuhnya memahami bagaimana mekanisme layanan BPJS Kesehatan bekerja.
“Padahal ada mekanisme yang harus dipahami. Ini penting disosialisasikan. Kita tidak boleh membiarkan warga merasa dipinggirkan karena informasi yang minim,” tuturnya.
Untuk itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari instansi teknis hingga fasilitas kesehatan agar bersinergi dalam menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, keberhasilan program ini hanya bisa dicapai jika semua pihak berjalan seirama.
“Ini soal kemanusiaan. Kita ingin pastikan, setiap warga, terutama yang kurang mampu, benar-benar terlindungi. Kesehatan adalah hak, bukan pilihan. Dan itu harus kita jamin bersama,” pungkasnya. (adv/srn/set)


