Gubernur Harum dan Bupati Sri Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat di Berau

BERAU – Program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu program unggulan Presiden RI mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Pemerintah Kabupaten Berau. Program ini bertujuan memberikan akses pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyatakan bahwa progres pelaksanaan program Sekolah Rakyat sudah menunjukkan perkembangan yang signifikan dan positif. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam mempercepat realisasi program tersebut di Kalimantan Timur, khususnya di Kabupaten Berau.

“Ini adalah program unggulan Presiden. Tidak hanya makan bergizi gratis, tetapi juga sekolah rakyat. Ini wajib kita dorong bersama. Harapan kami, Kalimantan Timur bisa mendapat skala prioritas, karena kita tengah mengejar percepatan pembangunan Sekolah Rakyat ini,” tegasnya.

Dukungan serupa juga datang dari Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas. Ia menyampaikan bahwa Pemkab Berau telah menunjukkan komitmennya terhadap program ini dengan menyediakan lahan seluas 5 hektare di Kecamatan Gunung Tabur. Lahan tersebut akan dipinjamkan kepada Kementerian Sosial sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat.

“Kami sangat mendukung program ini, terutama karena sasarannya adalah keluarga kurang mampu,” ujar Bupati Sri.

Ia menambahkan, tujuan utama dari pendirian Sekolah Rakyat adalah untuk memutus rantai kemiskinan di masyarakat, melalui penyediaan pendidikan yang layak dan terjangkau bagi anak-anak yang selama ini kesulitan mengakses layanan pendidikan.

“Dengan akses pendidikan gratis dan berkualitas, anak-anak dari keluarga kurang mampu bisa meningkatkan kualitas hidup mereka dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah,” pungkasnya. (adv/srn/set)

READ  Pemkab PPU Gelar Safari Ramadan di Pondok Pesantren Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img