Kapal Terbalik Dihantam Gelombang 4 Meter di Mentawai

MENTAWAI – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan insiden terbaliknya kapal boat di Selat Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, akibat gelombang tinggi mencapai 4 meter.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Muhammad Masyhud mengatakan kapal tersebut mengalami insiden terbalik pada Senin (14/7) sekitar pukul 11.00-12.00 WIB.

“Kapal mengalami kecelakaan pada pukul 11.00-12.00 WIB akibat gelombang tinggi mencapai 4 meter di wilayah Selat Sipora, yang menyebabkan kapal terbalik,” kata Masyhud dalam keterangan di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Dia menyampaikan bahwa berdasarkan laporan yang diterima pihaknya dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sikakap, seluruh penumpang berjumlah 18 orang yang sebelumnya ada yang dilaporkan hilang telah ditemukan dalam keadaan selamat.

“Saat ini mereka telah dievakuasi menuju Pelabuhan Tuapejat dengan menggunakan kapal Basarnas,” ujarnya.

Berdasarkan laporan awal, lanjut Masyhud, kapal jenis long boatberbahan kayu dengan mesin 3 x 40 PK ini bertolak dari Sikakap menuju Tuapejat pada Senin (14/7) pukul 07.00 WIB dan berangkat dari pelabuhan rakyat milik swasta (Wisma Lestari).

Namun, setelah kurang lebih empat jam berlayar kapal tersebut mengalami kecelakaan pada pukul 11.00–12.00 WIB akibat gelombang tinggi di wilayah Selat Sipora sehingga kapal terbalik.

“Unsur yang terlibat dalam proses pencarian dan penyelamatan ini terdiri dari Basarnas, TNI AL, Polri, UPP Sikakap, serta dukungan dari masyarakat setempat,” ujar Masyhud.

Ditjen Perhubungan Laut akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk memastikan proses investigasi atas kejadian itu berjalan sesuai ketentuan. (ANT/KN)

READ  Jimly: Ketua Ombudsman Bisa Dipecat Meski Putusan Pidana Belum Inkrah
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img