JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersurat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Indrawati, agar pajak pertambahan nilai (PPN) 0 persen alias gratis untuk rumah-rumah yang nilainya Rp2 miliar ke bawah dilanjutkan.
“Doakan juga saya sudah sampaikan surat kepada Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani supaya PPN 0 persen dilanjutkan,” ujar Ara, di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Surat agar PPN 0 persen dilanjutkan tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan sekitar pekan lalu, berdasarkan usulan-usulan dari para pengembang dan juga dari konsumen yang diterima oleh Kementerian PKP.
“Jadi kami sudah sampaikan suratnya itu kalau tidak salah pekan lalu,” kata Ara.
PPN Ditanggung Pemerintah atau PPN-DTP adalah kebijakan pada pajak pertambahan nilai yang seharusnya dibayarkan oleh pembeli rumah ditanggung oleh pemerintah.
Dengan adanya kebijakan itu, harga rumah menjadi lebih terjangkau karena pembeli tidak perlu membayar PPN untuk bagian tertentu dari harga rumah yang dibeli.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 dan merupakan kelanjutan dari insentif serupa yang telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024.
Dengan adanya insentif ini, masyarakat dapat membeli rumah dengan harga yang lebih terjangkau. Sebagai contoh, jika seseorang membeli rumah dengan harga Rp2 miliar pada Februari 2025, maka seluruh PPN sebesar Rp220 juta akan ditanggung oleh pemerintah.
Sementara itu, jika seseorang membeli rumah dengan harga Rp2,5 miliar, ia hanya perlu membayar PPN untuk selisih Rp500 juta, yaitu sebesar Rp55 juta.
Dengan berkurangnya beban pajak, masyarakat kelas menengah memiliki kesempatan lebih besar untuk membeli rumah, terutama di tengah tantangan ekonomi yang membuat daya beli menurun. (ANT/KN)