Rabu, Juli 2, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekkab Kukar Tekankan Penguatan Peran Keluarga dan Program Prioritas di Harganas 2025

TENGGARONG – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, memimpin apel peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) tahun 2025. Di Halaman Kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kukar, Selasa (1/7/2025).

Dalam sambutannya, Sunggono menyampaikan apresiasi atas peran keluarga dalam pembangunan daerah dan nasional. Ia juga menyampaikan salam dan ucapan selamat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, kepada seluruh keluarga di Kukar.

“Saya mewakili Pemkab Kukar mengucapkan selamat Hari Keluarga Nasional tahun 2025. Semoga keluarga-keluarga di Kukar, mulai saat ini dan ke depannya, senantiasa lebih kuat, mandiri, profesional, dan bisa mencapai kesejahteraan yang diharapkan,” ucap Sunggono.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Kukar siap mendukung berbagai program prioritas pemerintah pusat yang kini menjadi agenda percepatan atau quick wins di bidang keluarga, kependudukan, dan kesehatan masyarakat.

“Tadi dalam pidato menteri yang sudah saya bacakan, kita diminta mendukung beberapa program pemerintah pusat yang saat ini ditetapkan sebagai quick wins. Ini diharapkan bisa dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, dan Insya Allah kita siap melaksanakan itu,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa arah program pembangunan keluarga di Kukar akan sejalan dengan visi bupati Kukar yang baru. Khususnya dalam upaya pengentasan stunting, pelayanan lansia, serta penanganan Keluarga Berisiko Stunting (KRS).

“Insya Allah program ini akan sejalan dengan program bupati yang baru. Seperti pengentasan stunting, perhatian terhadap lansia, dan bagaimana kita memastikan penanganan KRS bisa berjalan baik,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular