Jumat, Juni 27, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rupiah Diprediksi Masuk Area Konsolidasi sekitar Rp16.200 per Dolar AS

JAKARTA – Presiden Direktur PT Doo Financial Futures Ariston Tjendra memperkirakan pergerakan nilai tukar (kurs) rupiah masuk ke area konsolidasi di sekitaran Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS).

“Pergerakan rupiah sendiri kembali masuk area konsolidasi di sekitaran Rp16.200. Kelihatannya agak sulit untuk rupiah menguat di bawah level tersebut,” katanya kepada ANTARA di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Saat ini, indeks dolar Amerika Serikat (AS) disebut masih dalam tekanan di area 97, seiring berita gencatan senjata antara Iran dengan zionis Israel yang mendorong pelaku pasar masuk ke aset berisiko.

Gencatan senjata antara Iran dan Israel dimulai sekitar pukul 04.00 GMT pada hari Selasa (24/6/2025). Kedua belah pihak kemudian mengonfirmasi dimulainya gencatan senjata.

Mengutip Xinhua, Presiden AS Donald Trump mengaku bahwa pihaknya akan mengadakan pembicaraan dengan Iran pada pekan depan.

“Kami akan berbicara dengan mereka minggu depan, dengan Iran. Kami mungkin menandatangani kesepakatan,” kata Trump saat konferensi pers di Den Haag, Belanda, setelah pertemuan puncak NATO (North Atlantic Treaty Organization).

Di sisi lain, pasar masih melihat banyak ketidakpastian yang bisa membuat perekonomian global kembali tertekan, mulai dari isu kebijakan tarif AS hingga ketegangan perang di beberapa wilayah.

“Perang Israel dan Iran pun masih terbuka untuk terjadi lagi,” ujar Ariston.

Berdasarkan faktor-faktor tersebut, kurs rupiah diperkirakan berkisar Rp16.200-Rp16.350 per dolar AS.

Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan hari Kamis pagi di Jakarta menguat sebesar 10 poin atau 0,06 persen menjadi Rp16.290 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.300 per dolar AS. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular