Senin, Juni 23, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gubernur Bali Nyaman Tidur di Barak IPDN, Kaget Aturan Makan yang Ketat

SUMEDANG – Gubernur Bali Wayan Koster mengaku tidur dengan nyaman di barak praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, saat mengikuti retret kepala daerah gelombang kedua pada hari pertama.

“Kemarin jam 10 malam (pukul 22.00) sudah masuk kamar. Nyaman, dingin, ‘kan udara luarnya dingin. Sangat nyaman,” ujar Koster saat memberikan keterangan pers di IPDN, Sumedang, Senin (23/6/2025).

Koster mengungkapkan bahwa pengalaman ini merupakan kali pertama mengikuti kegiatan penggemblengan dengan pendekatan kedisiplinan khas militer yang dirancang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bagi para kepala daerah.

Selain soal penginapan, dirinya juga menyoroti aturan makan bersama yang menurutnya cukup ketat dan membutuhkan penyesuaian.

“Waktu ketukan pertama rupanya itu tanda mulai makan. Ketok kedua, belum selesai makannya. Nah, hari ini harus tepat, harus kompak,” ucapnya.

Meski demikian, dia menyatakan siap mengikuti seluruh rangkaian kegiatan retret yang berlangsung hingga Kamis (26/6).

“Ya sangat siap, soalnya itu yang kami tunggu,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebutkan beberapa kepala daerah kaget dengan aturan waktu makan yang terbatas.

“Tadi ada kepala daerah yang cerita kaget, mereka bilang makannya baru tiga perempat, tiba-tiba loncengnya sudah bunyi,” ujar Bima.

Menurut Bima, makan siang bersama praja IPDN merupakan bagian dari pembinaan karakter dan penanaman nilai kedisiplinan dalam retret ini. Waktu yang diberikan untuk makan dibatasi hanya selama dua lagu diputar.

“Masih banyak yang belum menyesuaikan. Begitu duduk di meja, langsung nyamber pisang. Di sini semuanya disiplin, semua komando. Dua lagu selesai,” katanya. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular