Kamis, Juni 19, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekkab Kukar Tegaskan Pemekaran 7 Desa Sesuai Ketentuan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan proses pemekaran tujuh desa baru telah melalui tahapan yang sesuai regulasi. Hal ini ditegaskan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, saat menyampaikan tanggapan resmi pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan tujuh desa, dalam Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kukar, Rabu (18/6/2025).

Dalam forum tersebut, Sunggono menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh fraksi di DPRD Kukar terhadap usulan pemekaran desa yang diajukan Pemkab. “Kita ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua fraksi di DPRD Kukar yang mendukung usulan pemerintah daerah atas pembentukan 7 desa di Kukar,” ujarnya.

Menurut Sunggono, proses pembentukan desa telah dimulai dari bawah, dengan pelibatan masyarakat secara aktif. Pemerintah lebih dulu membentuk desa persiapan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang dilatarbelakangi oleh aspirasi langsung dari masyarakat.

“Dari awal masyarakat sudah terlibat dalam pembentukan desa. Masing-masing desa juga telah melakukan musyawarah untuk menyepakati pemekaran dan mengusulkannya kepada bupati,” jelasnya.

Pelibatan tersebut telah diverifikasi oleh Bapemperda DPRD Kukar. Bahkan, DPRD sempat mengundang para kepala desa, BPD, dan tokoh masyarakat, serta melakukan kunjungan ke lapangan untuk memastikan kesiapan desa persiapan.

Sekain itu, Pemkab Kukar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Badan Riset Daerah, telah melakukan kajian mendalam dan evaluasi lapangan. Hasilnya, seluruh desa persiapan dinyatakan layak untuk ditetapkan sebagai desa definitif.

“Dari hasil evaluasi yang telah dilakukan, disimpulkan bahwa tujuh desa persiapan tersebut layak untuk ditetapkan menjadi Desa Definitif,” tegasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular