Kamis, Juni 19, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terjadi Lagi! Uang Rp 121 Juta Raib, Bankaltimtara dan OJK Bungkam, Nasabah Dipaksa Terima Nasib

Saat seorang nasabah menyimpan uang di bank, ia percaya bahwa dananya aman. Dijaga dengan sistem yang tertutup, diawasi oleh otoritas, dan dilindungi hukum. Tetapi kepercayaan itu sedang diuji, ketika dana nasabah hilang, dan semua pihak justru saling melempar tangan.

Itulah yang dialami PT Mitra Event Nusantara, perusahaan berbadan hukum yang menjadi nasabah resmi Bankaltimtara. Uang perusahaan sebesar Rp121.166.666 hilang secara misterius dalam rentang tujuh hari, dan hingga hari ini, tidak ada kejelasan, tidak ada tanggung jawab, apalagi penggantian.

KRONOLOGI DANA HILANG

Per 1 Januari 2025, saldo perusahaan tercatat sebesar Rp284.455.979,56. Transaksi terakhir dilakukan pada 8 Januari 2025, menyisakan saldo Rp262.682.633,10. Namun, saat akan melakukan transaksi pada 28 dan 30 Januari, akun CMS tidak bisa diakses dengan alasan “pengguna tidak aktif”.

Karena tidak ada kejelasan teknis, perusahaan mendatangi KCP Bankaltimtara di Temindung. Di sinilah pihak bank menyampaikan bahwa telah terjadi penarikan dana pada 16–22 Januari 2025. Dana sebesar Rp121 juta lenyap tanpa notifikasi, tanpa persetujuan, dan tanpa akses dari user resmi.

Direktur PT Mitra Event Nusantara, Sunarti, menegaskan bahwa hanya dua akun yang memiliki otorisasi transaksi, yaitu dirinya dan komisaris. Tidak ada aktivitas internal yang menunjukkan pembobolan, dan semua transaksi sebelumnya selalu disertai notifikasi email. Namun, tidak satu pun notifikasi dikirimkan pada tanggal-tanggal kejadian tersebut.

Permintaan pemblokiran rekening dilakukan pada 30 Januari, disusul laporan ke kantor pusat Bankaltimtara dan pengaduan ke Polresta Samarinda pada 31 Januari 2025.

Gedung Kantor Pusat Bankaltimtara di Jalan Jenderal Sudirman, Samarinda. Bank milik pemerintah daerah ini menjadi sorotan setelah kasus hilangnya dana nasabah senilai Rp121 juta mencuat ke publik. (Foto: Google Street View)

BANK LEMPAR TANGGUNG JAWAB, LAPS SJK TOLAK PENGADUAN

Alih-alih menyelidiki secara menyeluruh dan bertanggung jawab, Bankaltimtara mengeluarkan surat jawaban tertanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Esther Elisabeth H Parak. Surat itu menyatakan adanya indikasi peretasan dari luar, dengan akses IP address dari Jakarta, Singapura, dan Palu. Aktivitas seperti reset token, perubahan password dan email user dianggap sebagai bukti transaksi sah.

Sementara LAPS SJK melalui surat tertanggal 4 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Tssalisya Nabila dari Divisi Penyelesaian Sengketa, menolak pengaduan Sunarti.

Pengaduan dinyatakan ditolak karena termasuk kategori “fraud eksternal”. Ini artinya, tidak ada jalur mediasi dan nasabah dipaksa menerima kerugian yang terjadi akibat sistem bank yang gagal melindungi.

FAKTA LAIN: GUGATAN NASABAH DI KUTIM

Dari pemberitaan beberapa hari di katakaltim.com, kasus serupa ternyata terjadi di Kutai Timur (Kutim). CV Narayyan Gema Perkasa juga mengalami kehilangan dana. Nilainya Rp300 juta dari rekening Bankaltimtara. Kasus ini telah masuk ke Pengadilan Negeri Sangatta, dengan register gugatan perdata.

Pengacara nasabah, Lucas Himuq, mengungkapkan bahwa gugatan dilakukan karena mediasi menemui jalan buntu. Bank meminta agar gugatan dicabut dan nasabah tidak menuntut ganti rugi. Padahal kehilangan dana diakui bank sebagai akibat phishing atau serangan hacker.

Lucas menilai alasan tersebut tidak dapat diterima. Ia mengutip POJK No.1/POJK.07/2013 Pasal 29 dan Pasal 38(c) yang menyatakan bahwa jika kerugian disebabkan kelalaian bank atau pihak ketiga, bank tetap wajib meminta maaf dan memberikan ganti rugi.  “Sama saja seperti kita simpan uang di bank, siapa pun pencurinya, bank tetap bertanggung jawab menjaga uang kita,” tegasnya.

Dalam gugatan tersebut, nasabah meminta ganti rugi materiil sebesar Rp300 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp200 juta. Total tuntutan mencapai Rp500 juta.

Menurut Lucas, sistem pengaduan internal Bankaltimtara tidak memberikan kejelasan, bahkan tidak satu pun keputusan yang menguntungkan nasabah. Ia juga menyebut ada korban-korban lain yang enggan bersuara karena tidak tahu cara menyampaikan pengaduan.

RESPONS DPRD: INI SERIUS, JANGAN MAIN-MAIN DENGAN RAKYAT

Ketika saya konfirmasi pada 17 Maret 2025 lalu, Anggota DPRD Kaltim Muhammad Husni Fahruddin menyebut masalah ini sangat serius dan berjanji akan memanggil manajemen Bankaltimtara. Ia menyatakan, “Jangan sampai bank yang modalnya dari uang rakyat justru merugikan rakyat. Jika sudah tidak dipercaya, maka kehancuran ada di depan mata.”

Husni juga mengonfirmasi telah menghubungi pihak Bankaltimtara dan menyatakan bahwa pihaknya akan mengagendakan RDP (Rapat Dengar Pendapat). Namun sampai hari ini, saya belum dapat informasi RDP yang akan digelar.

HUKUM BERPIHAK PADA NASABAH

Dalam sistem hukum Indonesia, posisi nasabah dilindungi secara tegas:

  1. Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen: Pelaku usaha wajib mengganti kerugian konsumen akibat penggunaan produk atau jasa.
  2. Pasal 15 UU ITE: Penyelenggara sistem elektronik wajib bertanggung jawab atas kerugian akibat penyalahgunaan sistem.
  3. POJK No.1/POJK.07/2013 Pasal 29 dan Pasal 38(c): Jika kerugian nasabah disebabkan oleh kelalaian atau pihak ketiga, bank wajib menyampaikan permohonan maaf dan memberikan ganti rugi.
  4. Pasal 1367 KUHPerdata: Tanggung jawab atas barang atau sistem dalam pengawasan.

CMS adalah sistem di bawah pengawasan Bankaltimtara. Maka setiap penyalahgunaan yang merugikan nasabah tetap menjadi tanggung jawab bank.

PENGADILAN ADALAH JALAN TERAKHIR

Ketika bank menghindar, otoritas bungkam, dan lembaga penyelesaian menolak, maka pengadilan menjadi satu-satunya ruang yang bisa bicara. PT Mitra Event Nusantara saat ini sedang menyusun gugatan hukum atas hilangnya dana mereka. Aduan juga tengah disusun ke Ombudsman RI, Komnas Perlindungan Konsumen, serta Komisi XI DPR RI.
Gugatan serupa akan terus bermunculan jika bank tetap abai. Uang bisa dicari. Tapi kepercayaan publik yang hilang, tidak bisa dibeli kembali. Hari ini PT Mitra Event Nusantara dan CV Narayyan Gema Perkasa. Besok mungkin giliran Anda. (*)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular