Sabtu, Juni 14, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menag : Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025 di Makkah dan Madinah Berjalan Lancar

MAKKAH – Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi berjalan normal dan lancar, tanpa insiden besar yang mengganggu pelaksanaan ibadah.

“Alhamdulillah, tidak ada kiamat di Makkah dan Madinah. Semua berjalan sangat normal,” kata Nasaruddin Umar saat melepas kepulangan jemaah Kloter 2 embarkasi Lombok (NTB) di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah, Kamis (12/6/2025).

Ia menegaskan pentingnya menyampaikan informasi secara jujur kepada publik, termasuk bila ada kekurangan. Kepada media, Nasaruddin mengajak untuk menggali testimoni langsung dari jemaah tanpa rekayasa.

“Kalau ada masalah, katakan ada. Kalau tidak ada, ya katakan tidak ada. Jangan membuat masyarakat resah,” kata dia.

Menag juga membantah isu adanya wacana pemotongan 50 persen kuota haji Indonesia pada tahun 2026.

“Beberapa kali kami rapat, tidak pernah ada pembahasan soal itu. Sebagai Menteri dan Amirul Hajj, saya belum mendengar isu tersebut secara resmi,” kata dia.

Nasaruddin mengakui bahwa tidak ada negara yang sempurna dalam pelaksanaan haji, termasuk Indonesia. Namun ia menekankan bahwa pelayanan sejauh ini cukup tertib dan berjalan dengan baik.

“Kalau ada makanan terlambat, itu biasanya karena kemacetan. Tetapi air, kemah, semuanya lancar,” kata dia.

Salah satu anggota haji, Sohwan Marzuki dari Kloter 2 Lombok Tengah, membenarkan pernyataan Menag. Ia mengaku pelayanan haji berjalan cukup baik, termasuk konsumsi dan logistik.

“Makanannya lebih dari cukup, bahkan sering berlebih. Air juga lancar, hanya satu catatan di Mina, tempat menginap agak tinggi. Tapi secara keseluruhan, semua berjalan lancar,” kata dia

Menag menutup dengan pesan kepada seluruh pihak agar menyampaikan informasi secara adil dan tidak mendramatisasi satu-dua kasus.

“Di sini tidak ada kebohongan publik. Petugas kita berjibaku dalam panas yang luar biasa. Mereka juga berkorban,” kata dia. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular