Rabu, Juni 11, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kemenhub Percepat Penanganan Kendaraan ODOL Demi Keselamatan Lalu Lintas

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan melakukan percepatan penanganan kendaraan dengan muatan berlebih (over loading) dan dimensi berlebih (over dimension) guna mendukung keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.

“Percepatan proses menuju zero over dimension and over loading(ODOL) perlu dilakukan untuk mencegah dan menghentikan dampak negatif yang ditimbulkan oleh kendaraan tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, di Jakarta, Kamis (5/6/2025)

Dia menyampaikan pihaknya telah mengikuti rapat koordinasi bersama Korlantas Polri yang diselenggarakan di Gedung Utama Korlantas Polri, Jakarta pada Rabu (4/6), sebagai rakor lanjutan dalam rangka merencanakan bebas kendaraan lebih dimensi dan muatan dalam waktu yang secepatnya.

“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa kendaraan seperti itu menimbulkan permasalahan-permasalahan, baik risiko kecelakaan, kemacetan, kerusakan jalan hingga menyebabkan penggunaan BBM yang sangat besar,” ujarnya.

Yani menjelaskan pihaknya akan melakukan sejumlah langkah strategis dan berkolaborasi dengan berbagai pihak guna mempercepat proses menuju berlalu lintas yang bebas angkutan lebih muatan dan lebih dimensi.

Dia menuturkan pemerintah berkomitmen membuat langkah-langkah strategis yang diawali dengan sosialisasi, pelaksanaan tahap peringatan, tahap penindakan, perbaikan fasilitas penimbangan, hingga integrasi data dokumen kelengkapan kendaraan barang secara elektronik.

“Ini langkah kolaboratif dan sinergis yang sangat bagus untuk diterapkan,” ujarnya pula.

Sosialisasi penanganan kendaraan kelebihan dimensi dan muatan dilakukan selama sebulan mulai 1 Juni 2025 secara serentak di Indonesia, menyasar pelaku industri dan jasa angkutan yang berpotensi tinggi melakukan pelanggaran aturan.

Tahap sosialisasi diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada para pemilik barang dan pemilik kendaraan akan dampak yang ditimbulkan serta menumbuhkan kesadaran untuk tidak mengoperasikan kendaraan yang lebih dimensi dan muatan.

Lebih lanjut, Yani menyebut terkait sosialisasi hingga penindakan kendaraan lebih muatan dan lebih dimensi, Ditjen Hubdat menargetkan untuk dilakukan di tiga lokasi utama.

“Pelaksanaan sosialisasi, peringatan, sampai dengan penindakan difokuskan pada tiga cluster utama, di antaranya pelabuhan penyeberangan, jalan tol, dan kawasan industri, khususnya pilot project pada wilayah Banten, DKJ, dan Jawa Barat,” katanya pula.

Lebih lanjut, dia menuturkan pentingnya keterlibatan semua pemangku kepentingan dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lalu lintas yang bebas dari kendaraan lebih muatan dan lebih dimensi demi keselamatan bersama. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular