KPK Akui Data CDR Terkait Hasto Kristiyanto Tak Diperiksa Secara Forensik

JAKARTA – Hafni Ferdian, Pemeriksa Forensik dari Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan bahwa data Call Detail Record (CDR) yang digunakan sebagai salah satu dasar dalam menjerat Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, tidak pernah melalui proses pemeriksaan digital forensik oleh unit yang dipimpinnya.

Hal ini disampaikan Hafni saat menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Hasto, dalam sidang perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/5/2025).

“Ini penegasan terakhir, bisa dikatakan data CDR itu tidak melalui digital forensik di unit yang Saudara pimpin?” tanya pengacara Hasto, Febri Diansyah.

“Ya, saya tidak terima (data itu),” jawab Hafni tegas.

Pernyataan ini memperkuat argumen tim pembela bahwa salah satu alat bukti yang digunakan KPK dalam perkara Hasto belum melalui tahapan pemeriksaan standar dalam prosedur digital forensik.

Febri kemudian kembali menegaskan hal tersebut. “Berarti dari 45 (data) yang Saudara terima di tim Saudara dan dilakukan digital forensik, tidak ada satu pun yang berupa data CDR?”

“Tidak ada,” sahut Hafni.

Data CDR sebelumnya menjadi bagian dari narasi jaksa dalam mengaitkan Hasto dengan dugaan upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Namun, fakta bahwa data tersebut tidak pernah diperiksa secara forensik menjadi poin kritis yang dipertanyakan oleh tim pembela dalam persidangan.

Dalam sesi tanya jawab dengan majelis hakim, Hafni juga mendapat pertanyaan terkait keberadaan bukti-bukti yang mendukung dakwaan, khususnya soal dugaan perintah Hasto untuk merusak atau menenggelamkan alat komunikasi milik Harun Masiku maupun Kusnadi, staf pribadinya.

Hakim menanyakan apakah ada bukti yang menunjukkan bahwa pada 8 Januari 2020 pukul 18.19 WIB, Hasto memberi perintah kepada Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam ponselnya, dan pada 6 Juni 2024 memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel.

READ  SYL Beli Lukisan Rp200 Juta dari Kas Pegawai Kementan

Namun, ketika diminta menjelaskan secara spesifik, Hafni mengakui tidak ditemukan bukti fisik yang menunjukkan ponsel tersebut dirusak atau direndam air.

“Untuk spesifik dakwaan tadi, sebenarnya di dalam pemeriksaan forensik itu tidak ditemukan. Kalau perintah itu menurut saya bersumber dari data penyadapan,” ungkap Hafni di hadapan majelis hakim.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai validitas pembuktian dalam kasus tersebut, serta bagaimana proses penarikan kesimpulan oleh penyidik KPK terhadap peran Hasto dalam upaya menghilangkan alat bukti.

Sidang lanjutan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan saksi ahli lainnya dan mengonfirmasi sejumlah alat bukti digital yang menjadi bagian dari dakwaan jaksa.

Penulis: Fajri
Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img