Selasa, Mei 20, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jadi Tuan Rumah HKG PKK Kukar 2025, Muara Badak Bidik Geliat Ekonomi

TENGGARONG – Kecamatan Muara Badak tengah bersolek, menyambut gelaran Hari Kesatuan Gerak (HKG) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2025.

Momentum tahunan ini tak hanya menjadi ajang silaturahmi dan penghargaan terhadap peran kader PKK, tetapi juga menjadi pemantik geliat ekonomi lokal, terutama bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Penunjukan Muara Badak sebagai tuan rumah telah ditetapkan sejak pertengahan 2024, melalui Surat Keputusan (SK) Kabupaten. Namun, pelaksanaan persiapan baru berjalan efektif awal 2025, setelah SK panitia dan anggaran resmi turun.

“Kami memang sempat tertahan di awal karena belum ada kejelasan soal anggaran. Tapi sejak Januari, kami langsung tancap gas dengan berbagai persiapan teknis dan koordinasi,” ungkap Camat Muara Badak, Arpan, Senin (19/5/2025).

Rangkaian persiapan terus dimatangkan, mulai dari rapat koordinasi lintas sektor, pelaksanaan bimbingan teknis dari tim kabupaten, hingga finalisasi teknis yang digelar pekan ini. Arpan menyebut, pihak kecamatan bersama Tim Penggerak (TP) PKK dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, kini sudah siap menyelenggarakan kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Mei hingga 1 Juni 2025.

Selain memfasilitasi kegiatan kader dan pelatihan pemberdayaan, HKG PKK tahun ini juga dirancang untuk memberi ruang besar bagi pelaku ekonomi lokal. Area di sekitar Kantor Camat Muara Badak akan dipenuhi stand Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) dari 20 kecamatan serta berbagai pelaku UMKM yang menampilkan produk unggulan khas Kukar.

“Ini bukan sekadar acara seremonial. Kami ingin manfaat ekonominya terasa. Ada perputaran uang, ada semangat baru bagi pelaku usaha rumahan. Bahkan produk-produk lokal bisa dikenal lebih luas,” tutup Arpan. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular