JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, menyatakan keyakinannya bahwa uang suap dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku berasal dari Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Meski demikian, Wahyu mengakui tidak memiliki bukti konkret untuk mendukung keyakinan tersebut.
Pernyataan itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wahyu yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto, Kamis (17/4/2025).
“Di nomor 8 itu ditanyakan kepada Saudara agar Saudara jelaskan apa peran Hasto Kristiyanto dalam perkara KPU dalam upaya menjadikan Harun Masiku menjadi caleg,” ujar jaksa KPK saat membacakan BAP di ruang sidang.
Keterangan ini disoroti karena bertentangan dengan pernyataan Wahyu di persidangan, di mana ia menyebut tidak mengetahui sumber dana suap yang berkaitan dengan pengurusan PAW Harun Masiku.
Dalam BAP-nya, Wahyu menjelaskan bahwa Hasto sebagai Sekjen PDIP sempat mengirim surat resmi kepada KPU terkait permintaan pergantian caleg terpilih. Meski KPU telah memutuskan melantik Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dari Dapil Sumsel I, Wahyu mengaku didatangi oleh tiga orang yang mengaku sebagai utusan Hasto: Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina.
“Seingat saya, ketiganya menyampaikan bahwa mereka diutus oleh saudara Hasto Kristiyanto dan meminta agar Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia,” kata jaksa membacakan pernyataan Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan bahwa berdasarkan komunikasi para utusan itu, ia percaya uang suap yang diterimanya melalui Agustiani Tio berasal dari Hasto.
“Saya memang tidak punya bukti apa pun. Tapi sangat kecil kemungkinan Bu Tio, Donny, dan Saeful memberikan uang pribadi mereka untuk tujuan tersebut,” kata Wahyu dalam BAP.
Namun, di hadapan majelis hakim, Wahyu menyatakan tidak bisa secara pasti menyebut Hasto sebagai sumber dana, dan hanya mengetahui bahwa uang itu diberikan melalui Saeful.
“Bahwa dalam BAP saya menyampaikan pendapat saya secara jujur, saya tidak yakin mereka bertiga menggunakan uang pribadi untuk kepentingan itu,” ujarnya.
“Tetapi saya juga tidak bisa memastikan uang itu dari Pak Hasto karena saya tidak tahu secara pasti,” tambahnya.
Ia kemudian menjelaskan bahwa yang tahu pasti asal uang itu adalah orang yang memberikan uang tersebut kepada dirinya.
“Pihak yang paling tahu sumber uang itu ya Pak Donny, Bu Tio, dan Pak Saeful. Saya hanya sebagai penerima,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan KPK atas kasus Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang buron sejak 2020. Ia juga diduga memberikan suap senilai Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan penetapan Harun sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Suap itu diduga diberikan bersama-sama oleh Hasto, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Saeful sendiri sudah dijatuhi hukuman, Donny berstatus tersangka namun belum diproses, sementara Harun masih dalam pelarian.
Wahyu Setiawan sendiri sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus suap ini dan kini telah menyelesaikan masa hukumannya.
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R