Sabtu, April 19, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Ungkap Djoko Tjandra Diduga Minta Bantuan Harun Masiku di Kuala Lumpur

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa mantan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra (DST), diduga meminta bantuan kepada Harun Masiku (HM) saat keduanya bertemu di Kuala Lumpur (KL), Malaysia.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Ada permintaan dari Saudara DST kepada Saudara HM untuk membantu mengurus sesuatu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Tessa menjelaskan bahwa dugaan tersebut ditanyakan penyidik KPK ke Djoko Tjandra di pemeriksaan pada Rabu ini.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK belum bisa menyampaikan lebih lanjut terkait hal tersebut.

Oleh sebab itu, dia juga mengatakan bahwa pihaknya belum dapat menginformasikan adanya dugaan aliran dana dalam pertemuan di KL tersebut.

“Kalau aliran uang belum ada infonya,” jelasnya.

Sebelumnya, Djoko Tjandra tiba di Gedung Merah pada Rabu ini, yakni pukul 10.00 WIB, dan keluar
dari gedung tersebut pada pukul 13.22 WIB.

Ketika ditanya para jurnalis usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Djoko mengaku tidak kenal dengan Harun Masiku.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di KPU RI.

Walaupun demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular