Praperadilan Hasto Ditolak, Kuasa Hukum Tuding KPK Gunakan Cara Tak Adil

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap.

Hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan permohonan tersebut gugur karena berkas perkara telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat.

“Permohonan pemohon dinyatakan gugur,” ujar Hakim Afrizal dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Dengan putusan ini, status tersangka Hasto tetap sah dan proses hukumnya akan berlanjut di Pengadilan Tipikor.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menilai keputusan tersebut menunjukkan adanya tindakan tidak adil dari KPK. Ia menuding lembaga antirasuah itu sengaja mempercepat pelimpahan berkas perkara untuk menggugurkan praperadilan.

“Ini cara KPK untuk menghindari uji keabsahan status tersangka Hasto. Mereka menunda kehadiran di sidang, lalu tiba-tiba melimpahkan berkas perkara agar praperadilan otomatis gugur,” ujar Maqdir.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa KPK mengabaikan hak-hak Hasto, termasuk hak menghadirkan saksi yang dapat memberikan keterangan yang menguntungkan.

Ia juga mengkritik hukum seharusnya menjadi pembatas kewenangan penyidik, bukan alat untuk memperkuat tindakan sewenang-wenang.

“Hukum harus ditegakkan dengan adil, bukan digunakan untuk mempermudah penyalahgunaan kewenangan. Ini yang kami sayangkan,” tegasnya.

Meskipun praperadilan pertama telah gugur, Hasto masih memiliki satu gugatan praperadilan lain terkait dugaan perintangan penyidikan, yang akan disidangkan pada Jumat, 14 Maret 2025, di PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, sidang pokok perkara kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto akan dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari yang sama.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

READ  Operasional Bus Shalawat Akan Dihentikan Sementara Jelang Puncak Haji
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img