Kamis, Mei 15, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kemendagri Instruksikan Pemda Efisiensikan Anggaran

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa telah menginstruksikan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengefisiensikan anggaran.

“Kami sudah arahkan pemda-pemda yang kami monitor melalui SIPD, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, untuk memastikan, satu, terjadi efisiensi pengurangan untuk biaya-biaya operasional, makan minum, perjalanan dinas,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto usai menghadiri acara DKPP RI, di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Selain itu, Bima mengatakan bahwa Kemendagri telah memastikan komitmen pemda terhadap program-program prioritas, seperti ketahanan pangan, dan infrastruktur pendidikan.

“Presiden menggarisbawahi bahwa ya sebaiknya pemerintah daerah juga fokus untuk memperbaiki sekolah, kondisi sekolah, dan sebagainya,” ujarnya.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa kebijakan efisiensi telah diterapkan di lingkungan Kemendagri dengan memotong perjalanan dinas hingga 50 persen.

“Kemudian, ada honor-honor untuk rekrutmen, misalnya, dengan pihak ketiga dan lain-lain, juga itu sudah kami kurangi,” jelasnya.

Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa Kemendagri sedang mengkaji dan menyinkronisasi kebijakan tersebut agar fungsi pengawasan terhadap pemda tetap berjalan, dan tidak terkendala karena efisiensi anggaran.

“Kami kan harus berkoordinasi, melakukan fasilitasi, sinkronisasi antara RPJMN (rencana pembangunan jangka menengah nasional), dan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah). Jadi, jangan sampai fungsi-fungsi Kemendagri ini juga kemudian terkendala karena anggaran dikurangi,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

Target tersebut tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang dilansir di Jakarta, Kamis (23/1). (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular