Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim Memasuki Sidang Kedua, Ini Jadwal dan Susunan Hakimnya!

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan proses persidangan lima gugatan sengketa Pilkada 2024 dari Kalimantan Timur (Kaltim). Sidang kedua akan dimulai pekan depan setelah sidang perdana rampung digelar.

Sidang ini dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban dari pihak termohon, keterangan pihak terkait, serta laporan dari Bawaslu. Selain itu, akan dilakukan pengesahan alat bukti yang diajukan para pihak.

Gugatan pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi dijadwalkan menjadi yang pertama dari lima perkara sengketa Pilkada Kaltim.

Jadwal Sidang Kedua Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim

Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, berikut jadwal lengkap sidang kedua untuk lima gugatan sengketa Pilkada Kaltim:

1. Gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi
– Daerah: Provinsi Kalimantan Timur (Pemilihan Gubernur)
– Nomor Perkara: 262/PHPU.GUB-XXIII/2025
– Jadwal Sidang Kedua: Selasa, 21 Januari 2025, pukul 08.00 WIB
– Panel Hakim: Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih
– Pokok Gugatan: Dugaan politik uang oleh pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji.

2. Gugatan Novita Bulan–Artya Fathra Marthin
– Daerah: Mahakam Ulu
– Nomor Perkara: 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
– Jadwal Sidang Kedua: Rabu, 22 Januari 2025, pukul 08.00 WIB
– Panel Hakim: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani

3. Gugatan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA)
– Daerah: Kabupaten Kutai Kartanegara
– Nomor Perkara: 163/PHPU.BUP-XXIII/2025
– Jadwal Sidang Kedua: Kamis, 23 Januari 2025, pukul 08.00 WIB
– Panel Hakim: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki, dan Guntur Hamzah

4. Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Dendi-Alif)
– Daerah: Kabupaten Kutai Kartanegara
– Nomor Perkara: 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
– Jadwal Sidang Kedua: Kamis, 23 Januari 2025, pukul 08.00 WIB
– Panel Hakim: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki, dan Guntur Hamzah

READ  Tim Ganjar - Mahfud Minta MK Diskualifikasi Prabowo - Gibran dari Peserta Pilpres 2024

5. Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi
– Daerah: Kabupaten Berau
– Nomor Perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025
– Jadwal Sidang Kedua: Kamis, 30 Januari 2025, pukul 13.00 WIB
– Panel Hakim: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani

Proses hukum sengketa Pilkada ini dipastikan akan berjalan sesuai jadwal dan diawasi secara ketat hingga seluruh rangkaian sidang selesai.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img