BONTANG – Syarat penyerahan dukungan Basri Rase – Chusnul Dhihin dikembalikan oleh KPU Kota Bontang karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Azis Maidy Muspa, menjelaskan bahwa aplikasi di Silonkada mencatat penyerahan dukungan telah memenuhi syarat sebanyak 16.395 dukungan. Namun, ada dua dokumen yang belum disubmit oleh tim relawan Basri – Chusnul.
Azis menambahkan bahwa dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, juknis, dan surat KPU RI Nomor 707 dijelaskan bahwa syarat dukungan harus diunggah atau diserahkan dalam bentuk dokumen digital dan fisik.
“KPU Bontang melihat di Silonkada bahwa jumlah dukungan mencapai 16.395. Namun, yang tidak memenuhi syarat adalah dua dokumen yang belum disubmit, yaitu surat penyerahan dukungan dan dokumen jumlah dukungannya,” kata Azis Maidy Muspa, Kamis (16/5/2024) di Grand Hotel Equator.
Ia membeberkan bahwa dua dokumen tersebut seharusnya disubmit paling lambat pukul 02.30 WITA. Namun, sayangnya, dokumen tersebut tidak disubmit oleh tim relawan Basri – Chusnul, sehingga penyerahan syarat dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Padahal, KPU memberikan waktu 3×24 jam untuk pemenuhan syarat dokumen yang belum disubmit di Silonkada KPU tersebut. “Hingga pukul 02.30 WITA, 16 Mei 2024, status TMS ditetapkan berdasarkan dua dokumen yang tidak terunggah atau tersubmit,” kata Azis. (KN)