Senin, Mei 12, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menpora Apresiasi Desain Kaos Kontingen Olimpiade Karya Didit Hediprasetyo

JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo mengatakan desain kostum kontingen Indonesia untuk Olimpiade Paris 2024 telah membuat bangga negara karena dirancang desainter internasional dari negeri sendiri, Didit Hediprasetyo.

“Saya sangat mengapresiasi desain jersey oleh Mas Didit. Kami tahu mas Didit adalah salah satu desainer yang sudah terkenal di kancah internasional,” kata Dito dalam laman Kemenpora yang dipantau ANTARA di Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Ia mengatakan, desain kaos itu telah terpilih untuk merepresentasikan semangat juang Indonesia dalam  menghadapi ajang multicabang paling bergengsi di dunia tersebut.

Dito turut mengapresiasi kolaborasi antara Komite Olimpiade Indonesia/Nasional Olympic Committee (KOI/NOC) dengan desainer itu.

Kerja sama itu dilakukan guna menunjukkan Indonesia tidak kalah apik dari sisi kualitas apparel dibandingkan dengan negara-negara lain yang menggandeng brand fesyen kelas dunia.

“Pertama saya sangat mengapresiasi NOC (KOI) yang berhasil menggaet mas Didit, seperti yang disampaikan bahwa Olimpiade tahun ini spesial, karena memang lokasinya itu di Paris. Paris ‘kan memang tolok ukur dari fashion dunia,” kata Dito.

Dito berharap  jersey tersebut membawa semangat berjuang kepada atlet dalam Olimpiade Paris 2024.

Peluncuran kaos kontingen Indonesia untuk Olimpiade telah dilakukan oleh KOI pada Kamis kemarin.

Dalam unggahan resmi akun KOI, sejumlah atlet bulu tangkis seperti Jonatan Christie dan Gregoria Mariska Tunjung, serta lainnya yang menjadi model kaos timnas.

Kaos itu didominasi warna merah dan putih dengan bentuk gambar seperti bendera yang sedang berkibar. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular