Presiden Jokowi Puji Konsep Kota Balikpapan yang Hijau

BALIKPAPAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memuji konsep penataan Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, yang hijau dan ramah lingkungan serta memperhatikan keasrian lingkungan dan kenyamanan warga setempat.

“Saya senang Kota Balikpapan memiliki kehijauan yang sangat baik,” ujar Presiden Jokowi pada pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ke XVII di Kota Balikpapan seperti dikutip dari Antara, Selasa (4/6/2024).

Dia mengatakan kehijauan itu harus menjadi perhatian semua kota dan Kota Balikpapan menurutnya memiliki kehijauan yang sangat baik.

Sebuah kota itu, lanjut dia, harus hijau, teduh, ramah terhadap pejalan kaki dan pengguna sepeda, serta memiliki hutan kota, alun-alun dan taman yang luas.

“Konsep sebuah kota harus seperti itu, apabila sebuah kota sudah terlanjur berisikan gedung dan beton memang harus ditata ulang kembali,” katanya.

Termasuk nantinya Kota Nusantara, ibu kota negara baru Indonesia yang bakal menjadi kota paling hijau di dunia karena mengusung konsep kota nusa rimba.

“Kota Nusantara akan hijau, pemerintah konsisten terhadap konsep awal ibu kota negara baru Indonesia yang sedang dalam proses pembangunan,” katanya.

Saat ini sudah mulai muncul paradigma baru, yakni sebuah kota ramah terhadap pejalan kaki, penyandang disabilitas, pengguna sepeda, serta ramah terhadap perempuan dan lingkungan.

Sehingga sebuah kota harus hijau, pantas dan nyaman, jelas dia, wali kota diminta jangan sampai dalam pembangunan banyak beton yang didirikan.

“Sebuah kota harus memiliki pohon agar sejuk dan teduh karena Indonesia adalah negara tropis yang memiliki iklim panas,” ucapnya.

Jokowi mengatakan Kota Surabaya juga salah satu kota yang turut serta memiliki kehijauan yang sangat baik, selain Kota Balikpapan. (ANT/KN)

READ  Rapat Koordinasi PKK Kukar ke-52 Digelar di Tenggarong Seberang
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img