Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

81 Lembaga Survei Resmi Terdaftar Ikuti Hasil Hitung Cepat Pemilu 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis sejumlah nama lembaga yang sudah bersertifikasi untuk ikut serta dalam proses hitung cepat di Pemilu 2024. KPU menjelaskan, proses sertifikasi terhadap lembaga survei tersebut sudah sesuai dengan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Pemilihan Umum (pemilu) mengamanahkan Pemilu 2024 diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat, salah satunya dapat dilakukan melalui survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024,” tulis KPU melalui siaran pers diterima, Minggu (11/2/2024).

KPU mengaku, pihaknya sudah membuka kesempatan pendaftaran terhadap lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu. Pendaftaran itu ditutup paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau tepatnya 15 Januari 2024.

“Lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 21 Agustus 2023 atau 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan,” jelas KPU.

Oleh karena itu, lanjut KPU untuk mendapatkan sertifikasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu, mereka wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022.

Hasilnya, ungkap KPU, sampai dengan 6 Februari 2024, tercatat total ada 83 lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024.

“Dari 83 lembaga yang mengajukan pendaftaran, sebanyak 81 lembaga berstatus TERDAFTAR (sudah diterbitkan Sertifikat Terdaftar) dan 2 lembaga sedang melakukan perbaikan/melengkapi dokumen,” ungkap KPU. (Lpt/KN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular