Kamis, Juni 19, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

7 Desa Baru di Kukar Dipastikan Tak Bersinggungan dengan Kawasan IKN

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa 7 desa baru yang tengah diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tidak akan bersinggungan dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, dalam Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kukar, Rabu (18/6/2025).

Kepastian ini ia sampaikan sebagai bentuk respons atas masukan dan sorotan dari fraksi-fraksi di DPRD Kukar. Menurutnya, isu tumpang tindih wilayah menjadi perhatian serius pemerintah dalam proses pemekaran desa. Mengingat Kukar secara geografis berdekatan langsung dengan kawasan IKN.

“Wilayah desa yang akan dibentuk tidak termasuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Perbup yang mengatur pembentukan desa persiapan juga telah menetapkan batas-batas wilayahnya secara jelas dan lengkap, termasuk peta wilayah,” ujar Sunggono.

Meski telah memastikan tidak ada tumpang tindih, Pemkab Kukar tetap membuka ruang diskusi dan konsultasi lebih lanjut ke pihak Otorita IKN. Hal ini dinilai penting agar proses pembentukan desa tidak menimbulkan polemik di kemudian hari, terutama menyangkut batas wilayah administratif.

“Catatan ini tetap menjadi bahan yang akan kami konsultasikan ke OIKN dan instansi pembina lainnya. Langkah ini penting untuk memperkuat legitimasi dan menghindari tumpang tindih kepentingan antarwilayah,” tambahnya.

Selain itu, Sunggono juga menanggapi catatan mengenai keberadaan masyarakat adat. Ia menjelaskan bahwa tujuh desa yang dimaksud adalah desa administratif, bukan desa adat. Meski begitu, hak-hak masyarakat adat tetap dijamin dan diakomodasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Pada prinsipnya, setiap pemerintahan yang dibentuk tetap wajib tunduk kepada peraturan perundang-undangan, termasuk yang menyangkut pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat,” jelasnya.

“Semua catatan dari fraksi menjadi bahan penting untuk pembahasan teknis selanjutnya. Kita ingin pembentukan desa ini betul-betul matang dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular